Manado, BeritaManado.com — Polemik pembahasan APBD-P 2020 masih belum sampai pada titik temunya.
Pihak Banggar DPRD Manado dan TAPD Pemkot Manado sebagai pembahas sedang mencari hasilnya sampai sejauh ini.
Bagi Banggar DPRD Manado, persoalan ini dipicu dengan keterlambatan TAPD Pemkot Manado memasukkan draft yang seharusnya memakai acuan seperti Permendagri Nomor 32 sejak jauh waktu.
Menurut personil Banggar Jimmy Gosal, sesuai dalam Permendagri No 32 Pasal 179 tertera kalau rancangan perda untuk perubahan disepakati oleh DPRD dan kepala daerah ada tahapan waktunya.
“Terdapat masa pembicaraan dilakukan yakni tiga bulan sebelum selesainya tahun anggaran ini,” kata Jimmy Gosal, Jumat (16/10/2020).
Lanjut dia, jika kedua pihak tak membuat keputusan bersama maka kepala daerah dapat mengeluarkan anggaran di tahun berkenaan.
Terkait persetujuan pembiayaan daerah, sebenarnya ketentuan sudah jelas harus selesai dibahas setelah akhir September 2020.
“Berangkat dari situ, pemerintah daerah seharusnya tidak melakukan lagi APBD-P 2020 namun berhak melaksanakan saja pengeluaran berdasarkan APBD Induk tahun berjalan ini,” pungkas Gosal.
(***/BennyManoppo)