Bitung – Informasi soal dua tersangka dugaan Pungli pengurusan sertifikat Prona di Kelurahan Kumersot, OT alias Olvien dan NS alias Nova mengajukan permohonan penangguhan penahanan mendapat tanggapan dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut.
Menurut Pembina GTI Sulut, Berty Lumempouw, penangguhan penahanan sesuai KUHAP adalah bagian dari hak tersangka ataupun terdakwa, dan yang berkewenangan dalam hal ini adalah penyidik.
“Dalam kasus OTT sertifikat Prona yang melibatkan oknum lurah dan Seklurah sesuai dengan pasal yang di kenakan yaitu 368 KUHP tentang pemerasan bisa saja terbuka peluang untuk mendapat penangguhan,” kata Berty, Kamis (09/03/2017).
Tapi dalam kasus ini kata Berty, karena yang melakukan OTT adalah Tim Saber Pungli Kota Bitung yang dibentuk khusus Pemkot Bitung dengan dasar aturan Kepres 87 tahun 2016 dengan semangatnya adalah pemberantasan Pungli, sangat tidak mungkin untuk ditangguhkan.
“Justru saya mendorong Tim Saber Pungli dan penyidik Polres Bitung bisa mengungkap tuntas dugaan keterlibatan pihak BPN Kota Bitung yang hadir pada saat OTT digelar dan ikut tertangkap bersama lurah dan Seklur,” katanya.
Dan jika nantinya permohonan penangguhan dikabulkan kata dia, pasti akan berdampak pada tidak adanya efek jera bagi para pelaku-pelaku lainnya yang punya niat untuk melakukan Pungli.
“Harus diingat, pemberantasan Pungli adalah bagian prioritas program Presiden yang harus kita dukung bersama,” katanya.(abinenobm)