Manado – Ruas Teling-Koka di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang sudah dilebarkan sering di jadikan tempat sampah dan lokasi pembuangan material oleh oknum-oknum tertentu.
Secara tak sengaja kru BeritaManado.com, menjumpai sebuah truk yang membuang material tanah dan sisa bahan bangunan di ruas tersebut, Jumat (16/6/2017).
Namun ketika ditanya kepada sang sopir kenapa membuang material di lokasi tersebut, sang sopir berlasan bahwa lahan yang terletak tepat di tepi jalan tersebut adalah milik bos-nya.
“Ini tanah kwa kita pe bos punya, bos yang suruh kita buang material di sini (tanah ini milik bos saya, bos yang menyuruh saya membuang material di sini),” singkat sopir tersebut.
Pemerhati lingkungan, Jefry Makal, mendesak kepada pemerintah memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah dan material bangunan sembarangan, termasuk aturan membuang sampah dan material di tanah sendiri di tepi jalan raya apakah diperbolehkan atau tidak.
“Yang pasti tepi jalan dijadikan tempat sampah itu tidak diperbolehkan, namun menjadi pertanyaan seperti alasan sopir tersebut bahwa lahan itu milik pribadi, apakah diperbolehkan atau tidak? Mengingat jalan adalah sarana umum sehingga pemanfaatan secara pribadi harus di atur,” tandas Jefry Makal. (JerryPalohoon)
Manado – Ruas Teling-Koka di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang sudah dilebarkan sering di jadikan tempat sampah dan lokasi pembuangan material oleh oknum-oknum tertentu.
Secara tak sengaja kru BeritaManado.com, menjumpai sebuah truk yang membuang material tanah dan sisa bahan bangunan di ruas tersebut, Jumat (16/6/2017).
Namun ketika ditanya kepada sang sopir kenapa membuang material di lokasi tersebut, sang sopir berlasan bahwa lahan yang terletak tepat di tepi jalan tersebut adalah milik bos-nya.
“Ini tanah kwa kita pe bos punya, bos yang suruh kita buang material di sini (tanah ini milik bos saya, bos yang menyuruh saya membuang material di sini),” singkat sopir tersebut.
Pemerhati lingkungan, Jefry Makal, mendesak kepada pemerintah memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah dan material bangunan sembarangan, termasuk aturan membuang sampah dan material di tanah sendiri di tepi jalan raya apakah diperbolehkan atau tidak.
“Yang pasti tepi jalan dijadikan tempat sampah itu tidak diperbolehkan, namun menjadi pertanyaan seperti alasan sopir tersebut bahwa lahan itu milik pribadi, apakah diperbolehkan atau tidak? Mengingat jalan adalah sarana umum sehingga pemanfaatan secara pribadi harus di atur,” tandas Jefry Makal. (JerryPalohoon)