Berita Utama

Ini Susunan Pengurus DPP Partai GOLKAR 2014-2019 versi MUNAS ANCOL

Munas Ancol

Munas Partai Golkar versi Agung Laksono

Berikut susunan lengkap kepengurusan Golkar versi Agung Laksono yang disampaikan di arena Munas di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Ketua Umum : HR Agung Laksono
Wakil Ketua Umum : Priyo Budi Santoso
Wakil Ketua Umum : Agus Gumiwang Kartasasmita
Wakil Ketua Umum : Yorrys Raweyai

Ketua-ketua DPP:

1. Organisasi : Ibnu Munzir
2. Kaderisasi : Agun Gunanjar Sudarsa
3. Pemenangan Pemilu: Gusti Iskandar Sukma Alamsyah
4. Hukum dan HAM : Lawrence TP Siburian
5. Pertahanan dan Kemanan : Djasri Marin
6. Ekonomi dan Keuangan : Melchias M Mekeng
7. Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini : Leo Nababan
8. Hubungan Luar Negeri : Dwi Hartanto
9. Pemberdayaan Perempuan : Benny Bukhori
10. Tani, Nelayan dan Pedesaan : Pascalis Kossay
11. Tenaga kerja dan Transmigrasi : Hamzah Sangaji
12. Pendidikan dan Cendikiawan : H Indra Muchlis Adnan
13. Infrastruktur dan Kemaritiman : Ali Wongso Sinaga
14. Seni, Budaya, dan Pariwisata : Mathilda Inkiriwang
15. Energi dan Sumber Daya Alam : Bejo Rudiantoro
16. Kesehatan : Toni Apriliani
17. Industri, Perdagangan dan Koperasi : Yan Hiksas
18. Kerohanian : Ace Hasan Syadziliy
19. Lingkungan Hidup dan Kependudukan : Hasanudin Mochdar
20. Pemuda dan Olahraga : Melky Lakalena
21. Litbang : Indra J Piliang
22. Tani dan Nelayan : Budi Asmara

Sekretaris Jenderal: Zainuddin Amali

1. Wasekjen: Lamhot Sinaga
2. Wasekjen: Sabil Rahman
3. Wasekjen: Erwin Ricardo
4. Wasekjen: Edwin S Jamaludin
5. Wasekjen: Mukhtarudin
6. Wasekjen: Agus Hitopa Sukma
7. Wasekjen: Syukur Sarto
8. Wasekjen: Vasco Ruseimy
9. Wasekjen: Purnama Sitompul
10. Wasekjen: Rusdwi Hartono
11. Wasekjen: Ganjar Razuni
12. Wasekjen: Andi Budi Sulistianto
13. Wasekjen: Samsul Hidayat
14. Wasekjen: Oheo Sinapoy
15. Wasekjen: Andi Sinulingga
16. Wasekjen: Max Saropani
17. Wasekjen: Budi Setyawan

Bendahara Umum: Sari Yuliati

1. Wakil Bendahara Umum: Wahyu Sofiadi
2. Wakil Bendahara Umum: Awal M. Hatma
3. Wakil Bendahara Umum: Agustina Suharmoko
4. Wakil Bendahara Umum: Nova Christalia
5. Wakil Bendahara Umum: Jhonsar L Toruan
6. Wakil Bendahara Umum: Rene Manembu
7. Wakil Bendahara Umum: Iskandar Samuel
8. Wakil Bendahara Umum: Romanus Ndau
9. Wakil Bendahara Umum: H. Achmad Goesra
10. Wakil Bendahara Umum: Slamet Anom
11. Wakil Bendahara Umum: Bimo Trihasmoro
12. Wakil Bendahara Umum: Syamsu Rahman
13. Wakil Bendahara Umum: Ilham Akbar
14. Wakil Bendahara Umum: Johanes Nurwono
15. Wakil Bendahara Umum: Yadi Kusumayadi
16. Wakil Bendahara Umum: Amiruddin
17. Wakil Bendahara Umum: Paul

Baca juga:

 

5 tanggapan untuk “Ini Susunan Pengurus DPP Partai GOLKAR 2014-2019 versi MUNAS ANCOL”

  1. Hingga saat ini kubu pemberontak Agung Laksono belum memasukkan Akte Notaris ke Kemenkumham untuk melengkapi berkas yang mereka ajukan…
     
    Notaris mengeluarkan 2 jenis akte :
    – Akte Pendirian
    – Akte Perubahan
     
    Siapa saja berhak untuk mengurusi Akte Pendirian untuk perusahaan ataupun organisasi dengan nama perusahaan/organisasi yang tak boleh sama dengan yang telah ada akte notarisnya…
     
    untuk Akte perubahan…harus disertai dengan lampiran Akte Pendirian dan Akte Perubahan Terakhir yang pernah diterbitkan oleh Notaris…
     
    untuk Partai Golkar…jika Akte Perubahan terakhir yang ada (misalnya Akte Perubahan ke-8)…
     
    maka untuk menerbitkan Akte Perubahan ke-9…jika menyangkut perubahan komposisi nama-nama dalam akte…maka harus disertai :
    – Akte Perubahan ke – 8
    – SK demisioner atau pengunduran diri dari nama2 yang tertera pada akte perubahan terakhir…atau SK pemecatan oleh pejabat penanggung jawab yang tercantum pada Akte…
     
    Kubu Aburizal Bakrie telah memegang Akte Perubahan ke – 9 Partai Golkar…
    dan Akte yang sama…tak mungkin dimiliki oleh kubu Agung Laksono…
     
    Karena tak ada satu orang notarispun yang mau mengeluarkan Akte Perubahan ke – 9 karena telah ada Akte yang diterbitkan untuk perubahan ke – 9 tersebut…
     
    Jadi yang dapat dilakukan oleh Agung Laksono cs…
    hanya Akte Perubahan ke – 10 dengan melampirkan :
    – Akte Pendirian
    – Akte Perubahan terakhir ( ke – 9 )
    – SK demisioner atau pengunduran diri para personil yang tercantum pada Akte Perubahan ke-9 atau SK pemecatan oleh pejabat yang berwenang sesuai yang tercantum pada Akte perubahan ke-9…
     
    Jadi karena Agung Laksono tak bisa memperoleh Akte Perubahan Partai Golkar karena Akte Perubahan ke-9 telah dipegang oleh Aburizal Bakrie…yang dapat dilakukan adalah :
    Akte Pendirian partai baru…bisa bernama :
    PGAL (Partai Golkar Ageng Laksana)
     
    Politik dapat diakalin tapi hukum tak mungkin dipelintir…
    Jika Agung Laksono berhasil mengakalin Akte Notaris…mereka dapat langsung berhadapan dengan tuntutan Pidana…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara