Manado – Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Stefanus Vreeke Runtu mengancam memberikan sanksi tegas kepada pengurus Golkar Sulut yang menghadiri Munas Jakarta. Menurut Runtu, kepemimpinan ARB adalah kepengurusan Golkar yang sah.
“Munas Jakarta illegal. Yang hadir bukan pemilik suara. Dipastikan tak satupun DPD I Sulut hadir. Kader Sulut yang ikut Munas akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan”, ujar Stefanus Vreeke Runtu didampingi ketua AMPG Sulut Hanny Joost Pajouw, Senin (8/12/2014).
Hadir di Munas Jakarta bersama perwakilan 11 DPD II, Wakil ketua DPD I PG Sulut, Ruben Saerang dikonfirmasi wartawan Senin siang mengatakan, kehadiran unsur pengurus DPD I dan DPD II di Munas adalah sah.
“Sesuai AD/ART partai, berhak hadir di Munas adalah pengurus dari unsur DPD I dan DPD II serta organisasi mendirikan dan didirikan Partai Golkar. Hasil Munas Jakarta sudah dilaporkan ke Kemenkumham”, tukas Saerang. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Ruben Saerang: Jiwa Golkar Adalah Jiwa Pemerintah Bukan Oposisi
- 11 DPD II Golkar Sulut Ikut Munas Jakarta
- Ini Susunan Pengurus DPP Partai GOLKAR 2014-2019 versi Munas BALI
- Ini Susunan Pengurus DPP Partai GOLKAR 2014-2019 versi MUNAS ANCOL

Munas Bali menang telak 3-0 atas Munas Ancol…
1. Pengadilan Negeri Jakarta Utara…
2. Banding…
3. Kasasi…
dengan demikian…
Munas Ancol menjadi ILEGAL…
Upaya menggiring golkar menuju Munas 2016 adalah karena pihak2 yang kalah sudah membaca peluang menang nihil di MA…
Hingga saat ini kubu pemberontak Agung Laksono belum memasukkan Akte Notaris ke Kemenkumham untuk melengkapi berkas yang mereka ajukan…
Notaris mengeluarkan 2 jenis akte :
– Akte Pendirian
– Akte Perubahan
Siapa saja berhak untuk mengurusi Akte Pendirian untuk perusahaan ataupun organisasi dengan nama perusahaan/organisasi yang tak boleh sama dengan yang telah ada akte notarisnya…
untuk Akte perubahan…harus disertai dengan lampiran Akte Pendirian dan Akte Perubahan Terakhir yang pernah diterbitkan oleh Notaris…
untuk Partai Golkar…jika Akte Perubahan terakhir yang ada (misalnya Akte Perubahan ke-8)…
maka untuk menerbitkan Akte Perubahan ke-9…jika menyangkut perubahan komposisi nama-nama dalam akte…maka harus disertai :
– Akte Perubahan ke – 8
– SK demisioner atau pengunduran diri dari nama2 yang tertera pada akte perubahan terakhir…atau SK pemecatan oleh pejabat penanggung jawab yang tercantum pada Akte…
Kubu Aburizal Bakrie telah memegang Akte Perubahan ke – 9 Partai Golkar…
dan Akte yang sama…tak mungkin dimiliki oleh kubu Agung Laksono…
Karena tak ada satu orang notarispun yang mau mengeluarkan Akte Perubahan ke – 9 karena telah ada Akte yang diterbitkan untuk perubahan ke – 9 tersebut…
Jadi yang dapat dilakukan oleh Agung Laksono cs…
hanya Akte Perubahan ke – 10 dengan melampirkan :
– Akte Pendirian
– Akte Perubahan terakhir ( ke – 9 )
– SK demisioner atau pengunduran diri para personil yang tercantum pada Akte Perubahan ke-9 atau SK pemecatan oleh pejabat yang berwenang sesuai yang tercantum pada Akte perubahan ke-9…
Jadi karena Agung Laksono tak bisa memperoleh Akte Perubahan Partai Golkar karena Akte Perubahan ke-9 telah dipegang oleh Aburizal Bakrie…yang dapat dilakukan adalah :
Akte Pendirian partai baru…bisa bernama :
PGAL (Partai Golkar Ageng Laksana)
Politik dapat diakalin tapi hukum tak mungkin dipelintir…
Jika Agung Laksono berhasil mengakalin Akte Notaris…mereka dapat langsung berhadapan dengan tuntutan Pidana…
Agung laksono muter2 cari akal untuk keluarkan akte notaris…
ditemukan akal…
mengeluarkan akte notaris baru untuk pengurus baru golkar ancol…
bukan Akte perubahan pengurus DPP….
itu berarti………….
akte notaris golkar ada 2…
yang ada pada kubu ARB dan pada kubu Laksono…
Akte yang ada pada ARB tetap sah dan berlaku karena akte yang diakalin oleh Agung Laksono tidak mencantumkan keluar atau berhentinya pengurus yang lama yang harus disertai dengan surat pengunduran diri dan fc ktp pengurus lama…
Lamanya waktu yang dibutuhkan oleh AgungLaksono cs untuk mendapatkan akte notaris menandakan adanya masalah yang mereka hadapi untuk mendapatkan akte dan lamanya mendaptkan intrik untuk mengeluarkan akte notaris…
mengapa kubu Agung Laksono kelihatan Takut Kalah jika harus ke Pengadilan…???
ya karena munasnya abal-abal dan aktenya juga mau dibilang Akte Perubahan…tidak ada data pengurus yang lama…mau dibilang akte baru…ada akte yang dikeluarkan sebelumnya artinya tak boleh membuat akte baru…