Amurang, BeritaManado – Guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), maka DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Susunan Pansus DPRD Minsel untuk membahas LKPJ Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Minsel nomor 1 tahun 2017 tertanggal (31/3/2017), sebagai berikut:
Koordinator: Pimpinan DPRD
Ketua: Ronald Y. Pinasang
Wakil Ketua: Meyfy M. Karuh, SH
Sekretaris: Harianto Suratinoyo
Wakil Sekretaris: Abdul Salman Katili, ST
Anggota: Royke Kodongan, AMd, Steva Ch. Waleleng, SE, Joppy J. Mongkaren, Stefanus D. N. Lumowa, SE, Ivone Rarang, SE, Jhonlly A. Ombeng, SE, Toar Keintjem, Lexony Rantung, SE,
Pansus ini nantinya akan bertugas:
1. Melakukan pembahasan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Minsel Akhir TA 2016 sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Melakukan konsultasi dengan instansi berwenang.
3. Menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan materi pembahasan.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD.
5. Laporan Pansus disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), maka DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Susunan Pansus DPRD Minsel untuk membahas LKPJ Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Minsel nomor 1 tahun 2017 tertanggal (31/3/2017), sebagai berikut:
Koordinator: Pimpinan DPRD
Ketua: Ronald Y. Pinasang
Wakil Ketua: Meyfy M. Karuh, SH
Sekretaris: Harianto Suratinoyo
Wakil Sekretaris: Abdul Salman Katili, ST
Anggota: Royke Kodongan, AMd, Steva Ch. Waleleng, SE, Joppy J. Mongkaren, Stefanus D. N. Lumowa, SE, Ivone Rarang, SE, Jhonlly A. Ombeng, SE, Toar Keintjem, Lexony Rantung, SE,
Pansus ini nantinya akan bertugas:
1. Melakukan pembahasan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Minsel Akhir TA 2016 sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Melakukan konsultasi dengan instansi berwenang.
3. Menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan materi pembahasan.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD.
5. Laporan Pansus disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD.(TamuraWatung)