Satu lagi pejabat pajak yang harus berurusan dengan hukum karena menerima gratifikasi sebesar Rp29 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adalah Angin Prayitno Aji yang pada saat itu memegang jabatan sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak di tahun 2016-2019.
Pada tanggal 28 Februari 2020, harta kekayaannya sebesar Rp 18,62 miliar atau lebih kecil dari aset yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 57 miliar.
Wawan Ridwan
Wawan Ridwan juga menjadi salah satu pejabat yang berurusan dengan hukum saat menduduki jabatan sebagai Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dirinya terbukti secara sah menerima gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar pada periode 2017-2019 dan suap dengan total Rp 6,4 miliar di tahun 2018.
Melansir dari laman resmi LHKPN, Wawan yang mempunyai harta kekayaan Rp 6,07 miliar, divonis selama 9 tahun penjara.
Rafael Alun Trisambodo
Teranyar, nama Rafael Alun Trisambodo turut terseret usai perbuatan sang anak bernama Mario Dandy Satrio.
Usai menjadi tersangka penganiayaan, Mario yang hobi memamerkan gaya hidup mewah dengan mengendarai Rubicon dan moge Harley Davidson sontak menjadi sorotan publik.
Melansir dari laman resmi LHKPN tahun 2021, Pegawai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II tersebut memiliki harta kekayaan yang fantastis dengan total nilai Rp 56,1 miliar.
Sementara itu, buntu dari perbuatan anaknya tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
(jenlywenur)
