Jakarta, BeritaManado.com — Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tak hanya itu, biaya restitusi Rp25 miliar bagi pihak korban juga dibebankan kepada Mario Dandy.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hal ini sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Dengan demikian, Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, hal memberatkan adalah perbuatan Mario dinilai sangat sadis dan kejam, di mana dirinya bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi.
Selain itu, tindakan Mario pun dinilai telah merusak masa depan David.
Sementara di mata hakim, tidak ada hal yang dapat meringankan bagi Mario.
Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Bayar Restitusi Rp25 M ke David
Tak hanya hukuman penjara, Mario Dandy Satriyo juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.
“Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy Satriyo juga diperintahkan Majelis Hakim untuk menjual mobil Jeep Rubicon miliknya.
Hal itu tertuang dalam amar putusan Mario Dandy yang dibacakan Majelis Hakim di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Penjualan mobil Rubicon juga diminta dilakukan secara terbuka kepada publik atau dilelang dan hasil penjualan Rubicon nantinya untuk membayar beban restitusi senilai Rp 25 miliar.
“Menetapkan satu unit Mobil Rubicon merk Jeep nopol B 2571 PBPB thn 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam hal ini, Majelis Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tertera dalam tuntutan jaksa.
Majelis Hakim, menolak restitusi senilai Rp120 Miliar dalam tuntutan dan menyebut restitusi yang wajar adalah Rp 25 miliar.
Adapun restitusi yang dibebankan kepada Mario tersebut, kata Majelis Hakim, adalah untuk ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Menariknya, Hakim memutuskan bahwa penggantian restitusi dengan tambahan hukuman penjara tidak tepat.
Dengan demikian, hukuman pembayaran restitusi akan terus melekat pada Mario.
Di sisi lain, kata Majelis Hakim, pihak David juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
(jenlywenur)