Hukum dan Kriminalitas

Perbuatan Sadis dan Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Adapun restitusi yang dibebankan kepada Mario tersebut, kata Majelis Hakim, adalah untuk ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Menariknya, Hakim memutuskan bahwa penggantian restitusi dengan tambahan hukuman penjara tidak tepat.

Dengan demikian, hukuman pembayaran restitusi akan terus melekat pada Mario.

Di sisi lain, kata Majelis Hakim, pihak David juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara