Berita Utama

Ini Putusan Pengadilan Terhadap Anggota Dewan Kasus Narkoba

Cicilia Longdong
Cicilia Longdong

Manado – Sidang pembacaan putusan terhadap Cicilia Londong, anggota DPRD Kota Manado yang terbukti menggunakan narkoba, telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado, Jumat (17/6/16) kemarin.

Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh majelis ketua Jemmy Lantu, menetapkan bahwa politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Cicil ini telah terbukti melanggar undang-undang nomor 35/2009 pada pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

Oleh PN Kota Manado, Cicil dijatuhi 6 bulan harus menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau dokter ahli yang ditunjuk pihak terkait.

Meski putusan tersebut menimbulkan sorotan dari sejumlah kalangan, namun atas putusan yang dijatuhi hakim belum ditanggapi oleh pihak kuasa hukum Cicilia apakah akan melanjutkan banding atau menerima putusan tersebut. (leriandokambey)

Satu tanggapan untuk “Ini Putusan Pengadilan Terhadap Anggota Dewan Kasus Narkoba”

  1. Wow cuma itu tu hukuman? Maso RS? Jabatannya gimana? Gajinya yang dibayar uang rakyat gimana? Kalo begitu karena ini putusan pengadilan yang sudah menjadi preseden, maka anak2 muda kota Manado silahkan pesta narkoba! Yg penting jumlahnya pas ketangkap petugas jangan sampai 2 paket dan jangan sampai .5 gram. Nanti kalaupun ketangkap hanya disuruh ke RS dan bisa bolak-balik ke mall. Benar2 teladan yang baik dari wakil rakyat! Seharusnya minimal dipecat dengan tidak hormat. Keadilan = FAIL!

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara