Ratahan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minsel I Wayan Eka Miartha mengingatkan agar dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes), para hukum tua di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) selalu mengikuti ketentuan yang ada.
Hal ini dikatakannya dalam teleconference bersama dengan jajaran Pemkab Mitra, dalam hal ini Wakil Bupati (Wabup) Jesaja J O Legi, didampingi Sekda David Lalandos, Asisten I Jani Rolos, dan Asisten III Frits Mokorimban, serta Dinas PMD Royke Lumingas, dan Kaban BKPSDM Marie Makalow yang juga sebagai Inspektur Mitra, serta camat dan kumtua se-kabupaten.
Dalam kegiatan evaluasi penyaluran BLT dandes Kabupaten Mitra ini, dirinya mengingatkan tiga pesan pokok, di antaranya agar lebih baik sengsara membawa nikmat, daripada nikmat membawa sengsara.
“Mari kita kelola dan salurkan bantuan ini dengan baik agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Lebih baik sengsara di awal nikmat di akhir, daripada sebaliknya,” ungkap I Wayan Eka Miartha, Rabu (17/6/2020).
Dirinya mengingatkan bahwa ketentuan dalam penyaluran BLT dandes sudah dikeluarkan dengan jelas oleh pemerintah pusat sehingga dirinya meminta agar kumtua menghindari segala potensi terjadinya penyimpangan.
“Ada berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi terjadi, di antaranya pemotongan atau pungutan liar dalam penyaluran BLT, penyalahgunaan kewenangan, serta penyaluran yang tidak tepat sasaran,” pungkasnya.
Hal ini dikatakannya untuk menghindarkan para kumtua dari sanksi hukum karena kesalahan dalam penyaluran BLT dandes yang tidak benar.
“Kalau terjadi operasi tangkap tangan (OTT), maka aparat penegak hukum (APH) tidak akan lagi berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Jadi konsekuensinya akan ada sanksi hukum,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)