
Amurang, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara (Minsel-Mitra) mengirimkan pesan tegas menjelang tutup tahun.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Albertus Roni Santoso, S.H., M.H., institusi Adhyaksa ini menggelar Pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Tahap IV tahun 2025 di Lapangan Belakang Kantor Kejari pada Senin (15/12/2025).
Pemusnahan ini menjadi aksi keempat kalinya dalam setahun, sekaligus penegasan bahwa semua perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) telah dieksekusi tuntas.
Barang bukti yang dihancurkan adalah sisa-sisa kejahatan yang melukai masyarakat, meliputi Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam), yang digunakan dalam tindak kekerasan, pakaian yang menjadi bukti utama dalam berbagai kasus pidana serta Pil Obat terlarang.
Kajari Albertus Roni Santoso menegaskan bahwa pemusnahan ini bukanlah sekadar agenda rutin, melainkan wujud nyata akuntabilitas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Hakim telah memutuskan bahwa barang bukti ini harus dimusnahkan dan kami Jaksa selaku eksekutor melakukan kegiatan pemusnahan,” ungkap Kajari Albertus Roni.
Albertus Roni juga menekankan pentingnya proses yang terukur dalam pemusnahan. Ia meminta agar proses ini memperhatikan aspek pengelolaan limbah, menunjukkan komitmen Kejaksaan yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga dampak lingkungan.
Pemusnahan yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan ini, menurutnya, menjadi penanda bahwa semua proses hukum dari perkara-perkara ini telah tuntas.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus membersihkan wilayah dari potensi penyalahgunaan barang bukti sisa kejahatan,” tegasnya.
(TamuraWatung)
