
Bitung – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Pemkot Bitung, Franky Ladi tak menampik jika proyek tanggul pemecah ombak di Kelurahan Dorbolaang Kecamatan Lembeh Selatan hingga kini belum selesai.
Ia menyatakan, pekerjaan di lapangan baru mencapai 85% padahal waktu pelaksanaan sudah selesai yakni tanggal 29 Desember 2016.
“Harusnya selesai tanggal 29 Desember lalu, tapi molor hingga bulan Maret 2017,” kata Franky, Rabu (07/06/2016).
Akibatnya, kata dia, pelaksana proyek yakni PT Jaya Inti Perkasa harus memperoleh sanksi betupa denda atas kelalaian tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Mereka juga akan dimasukan ke daftar black list perusahaan bermasalah,” katanya.
Pun demikian, ia menyatakan, keterlambatan proyek penanggulangan bencana adapah hal lumrah dan sudah sering terjadi karena ada perbedaan dengan pekerjaan fisik lain.
“Kalau proyek seperti ini tidak bisa dihentikan begitu saja karena yang diutamakan azas manfaat dari proyek. Artinya kalau pekerjaan tidak selesai tepat waktu, kontraktor harus diberi tambahan waktu. Mereka harus didorong menyelesaikan meskipun tidak 100%,” jelasnya.
Franky menyatakan, PT Jaya Inti Perkasa telah diberi tambahan waktu melaksanaan pekerjaan, sehingga realisasi yang dicapai menyentuh 85% kemudian dihentikan.
“Karena setelah dihitung, manfaat dari proyek itu sudah bisa dirasakan masyarakat. Ancaman abrasi pantai yang sering terjadi sudah bisa diminimalisir,” katanya.(abinenobm)
