Bitung, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kembali meminta puluhan warga yang mendiami lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung untuk angkat kaki.
Permintaan itu disampaikan lewat surat Nomor: 590/21.3411/Sekr-BRAD tentang pengosongan lahan yang ditujukan ke Penghuni Lokasi KEK dan diterbitkan tanggal 31 Mei 2021.
Terkait surat itu, Asisten I Pemkot Bitung, Franky Ladi menyatakan pihaknya dalam beberapa hari ini terus melakukan pendekatan kepada warga agar segera mengosongkan lahan milik Pemprov di KEK.
“Jadi lahan Pemprov di lokasi KEK seluas 92.7 hektar dengan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 00002 dan kini lahan itu sebagian didiami warga,” kata Franky, Selasa (08/06/2021).
Semenjak surat itu terbit, kata Franky, pihaknya melalui kecamatan, lurah, Pala dan RT langsung melakukan pendekatan dengan harapan warga yang selama ini mendiami lahan Pemprov bisa segera mengosongkan lahan.
Selain pendekatan, pihaknya juga melakukan pendataan di lokasi 92.7 hektar milik Pemprov dan hasil sementara ada 409 rumah atau Kepala Keluarga yang mendiami lokasi itu.
“Jadi dalam pendataan dibagi dalam tiga blok dan yang baru selesai blok B dengan jumlah rumah/KK sebanyak 409 buah. Sedangkan Blok A dan C masih dalam tahap pendataan sekaligus pendekatan,” katanya.
Dalam proses pendekatan dan pendataan kata dia, pihaknya dibantu Koramil dan Polsek Matuari serta melibatkan masyarakat yang menjadi pengurus Masata.
“Kami juga terus mensosialisasikan soal surat dari Pemprov yang memberikan batas waktu pengosongan hingga tanggal 17 Juni 2021,” katanya.
Harapannya kata Franky, sebelum batas waktu yang diberikan Pemprov, warga sudah betul-betul mengosongkan lahan tanpa harus dilakukan penertiban.
“Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar tidak menginginkan adanya penertiban paksa. Untuk itu kami diminta segera melakukan pendekatan kepada warga agar mau mengosongkan lahan tanpa paksaan,” katanya.
Adapun surat Pemprov Sulut terkait pengosongan lahan KEK adalah;
“Dalam rangka Pengamanan Fisik Barang Milik Daerah, sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Utara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung yang digunakan sebagai lokasi Kawasan Ekonomi Khusus seluas 92,7 Ha sesuai Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00002;
- Atas tanah dimaksud, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar segera melaksanakan pemanfaatan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimintakan kepada Saudara, agar segera melaksanakan pengosongan tanah pada wilayah 92,7 Ha selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2021;
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.”
(abinenobm)