Bitung, BeritaManado.com – Pembatasan orang masuk di Bitung (check point) di depan pintu gerbang KEK Kota Bitung bakal tidak diperasikan lagi.
Hal itu seiring dengan terbitnya surat edaran Wali Kota Bitung, Max Lomban Nomor 008/363/WK tertanggal 23 Juli 2020 tentang Penghentian pembatasan orang masuk di Bitung (check point) dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan covid-19 di Kota Bitung.
Penghentian posko check point itu berlaku mulai tanggal 27 Juli 2020 dan dari informasi kebijakan ini diambil Wali Kota akibat dugaan pungli yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
Dugaan pungli itu diduga dilakukan oknum Satpol PP Pemkot Bitung terhadap sejumlah sopir truck dan warga dari luar yang akan masuk ke Kota Bitung tapi surat keterangan kesehatan kadaluarsa.
Informasi itu dibantah Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bitung, Franky Ladi yang menyatakan penghentian pengoperasian check point tidak ada kaitannya dengan dugaan pungli tapi kesepakatan gugus tugas.
“Yang jelas adalah tindaklanjut dari rapat gugus tugas yang lalu dimana penyebaran virus covid tidak lagi berasal dari pelaku perjalanan tetapi sudah transmisi lokal sehingga personil perlu kita prioritaskan untuk membantu penanganan sampai di tingkat lingkungan,” jalas Franky, Minggu (26/07/2020).
Berdasarkan hasil pertemuan itu kata Asisten I Pemkot Bitung ini, Wali Kota menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari rapat gugus tugas yang dihadiri oleh pimpinan gugus tugas beberapa waktu lalu.
“Sesuai isi surat edaran maka per tanggal 27 Juli 2020 tidak ada lagi pengecekan di pintu KEK atau check point,” katanya.
(abinenobm)