Manado, BeritaManado.com — Munculnya pengumuman daftar nama penambahan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dianggap tabrak aturan.
Menurut Aktivis Sulut Fino Mogkau, ada tiga poin penting yang dilampaui oleh KPU RI maupun KPU Provinsi Sulut.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, mengenai penambahan harus dua kali lipat dari jumlah komisioner. Itu artinya lima anggota, maka cadangan juga harus berjumlah lima orang,” ungkap Fino.
Ditambahkannya, informasi yang diperoleh ada nama yang masuk dalam SIPOL tapi nama yang bersangkutan diakomodir.
Selain itu ada juga yang sudah menjadi anggota Bawaslu di sejumlah daerah, namanya juga masuk dalam daftar penambahan.
“Ini harus diluruskan. Jika perlu harus dikocok ulang mengenai pengumuman penambahan anggota KPU Kabupaten/Kota. Belum lagi ada sejumlah nama, dimana pada seleksi sebelumnya masuk enam besar, tetapi di tahap penambahan tidak masuk. Tentu hal ini memunculkan pertanyaan besar, jangan-jangan ada kepentingan didalamnya,” tuturnya.
Diharapkannya, pihak penyelenggara yang tingkatnya lebih diatas lebih teliti dan hal itu harus dilakukan kocok ulang, karena jika tidak dikhawatirkan aka nada gugatan ke DKPP.
(***/Frangki Wullur)