Manado, BeritaManado.com — Perseteruan yang terjadi antara Lurah Winangun I dan Kepala Lingkungan di wilayah tersebut berbuntut panjang.
Kepala Lingkungan I, Kelurahan Winangun I, Berti Kendek yang sebelumnya diberhentikan oleh Lurah Syeni Sege, melakukan penolakan akibat pemberhentian yang dilakukan.
Kepala Lingkungan tersebut melakukan aksi demonstrasi yang berakibat pembubaran paksa oleh pihak kepolisian.
Setelah dikonfirmasi BeritaManado.com, Camat Malalayang, Reyn. A Haydemans, SE, Ak, SH, M.Si mengatakan, pemberhentian tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku dan Kepala Lingkungan tersebut terbukti melakukan pungli.
“Saya pikir semua sudah selesai tidak usah diperpanjang lagi, Kepala Lingkungan itu juga sudah terbukti melakukan pungli dengan pengakuan dari korban,” ujar Camat Malalayang saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/5/2020).
Selanjutnya, Haydemans meminta semua pihak untuk tetap menghormati semua keputusan yang ada.
“Hormati semua keputusan yang sudah ada sekarang, tidak mungkin kami mengambil keputusan tanpa melakukan penulusuran di lapangan,” kata Reyn Haydemans.
Sementara itu, Kepala Lingkungan I Kelurahan Winangun I, Berti Kendek saat di konfirmasi BeritaManado.com belum bisa dihubungi, namun pihak korban sudah menunjukan bukti percakapan dari Kepala Lingkungan dimana yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Diketahui, awal permasalahan yang terjadi yaitu akibat Kepala Lingkungan I melakukan pungli terhadap salah satu warga di wilayah tersebut.
(DimasKoesnan)