Manado – Putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) membuat pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ditunda hingga adanya putusan tetap.
Hal ini jelas mengecewakan pendukung calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1, 3 dan 4.
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai penundaan pilwako saat semua kebutuhan sudah siap dan kecurigaan terhadap adanya unsur kesengajaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut angkat bicara.
“Keputusan untuk menunda pilkada Manado sudah benar. Putusan sela berarti belum keputusan yang akhir atau tetap. Lantas kalau besok tetap lanjut dengan 3 calon lalu putusan akhirnya Imba menang, lalu bagaimana? Jadi sudah tepat keputusan ini,” ujar Saut Sirait.
Lanjutnya, penundaan ini dinilai tepat, karena hasil sidang tidak memberi kejelasan soal jenis kelamin putusan hingga menunggu keputusan akhir adalah hal yang terbaik.
“Putusan sela PTTUN kan tidak memberi jenis kelamin. Apakah jantan atau betina, apakah nanti akan menang atau kalah. Tidak ada kan. Jadi kalau dipaksakan sekarang pilkada harus lanjut, lantas hasil sidangnya beda bagaimana? Jadi begini saja dulu,” tambahnya. (srisurya)
