Hukum dan Kriminalitas

Ini Jawaban Penyidik Terkait Laporan Dugaan Penipuan Rumah Kontrakan

Ini Jawaban Penyidik Terkait Laporan Dugaan Penipuan Rumah Kontrakan
Brigadir Wenly Ateng

Manado, BeritaManado.com – Dugaan penipuan Rumah Kontrakan yang di laporkan Dionisius Hostein sejak tanggal (31/1/2020) lalu.

Penyidik unit Reskrim Polsek Pineleng Brigadir Wenly Ateng saat dikonfirmasi BeritaManado.com mengatakan, setelah kami klarifikasi laporan tersebut, itu tidak masuk untuk segi pidana penipuan ataupun penggelapan.

“Karena itu sewa menyewa, terus kalau mau diproses untuk kasus laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan Dionisius Hostein itu tidak akan masuk ke pidana tapi perdata,” ujar Brigadir Wenly Ateng.

“Tadi juga sudah dikonfirmasi dengan pak Jerry sama dibilang juga ini bisa diproses tapi mengarah ke tindak pidana ringan atau perbuatan tidak menyenangkan,” sambung Wenly Ateng.

Lanjut Brigadir Wenly Ateng, untuk terlapor dan pelapor nanti akan dipertemukan untuk penyelesaiannya.

“Kami Tim Penyidik tidak pernah diam, sudah ada penanganan yang kami lakukan dan sementara didalami,” pungkas Wenly Ateng

Diberitakan sebelumnya, Dionisius Hostein, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Perum Wenwin, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa meminta keadilan dari pihak instansi terkait.

Pasalnya, Donisius Hostein yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai di RSUP Prof Kandouw Malalayang, merasa ditipu oleh wanita bernama Indra Terok yang mengontrakan rumahnya.

Donisius Hostein saat diwawancarai BeritaManado.com mengatakan, awalnya mengontrak salah satu rumah yang dimiliki oleh Indra selama satu tahun di Desa Wenwin, Blok A10 Nomor 11, tapi belum sampai satu tahun Donisius harus meninggalkan rumah yang dikontraknya.

“Saya baru tinggal hampir empat bulan tapi sudah disuruh keluar dari rumah karena rumah tersebut sudah dijual,” kata Donisius Hostein.

Lanjut Dionisius, rumah kotrakan tersebut sudah dibayar lunas sebesar sepuluh juta rupiah (10.000.0000) yang ditandatangani di atas kwitansi bermeterai.

“Tanpa ada pembicaraan, Indra Terok langsung menjual rumah tersebut, sehingga pembeli rumah sampai saat ini meminta saya untuk keluar dari rumah yang sudah dibelinya,” ucap Dionisius Hostein, Senin (10/2/2020).

Donisius Hostein juga menambahkan, kejadian ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak tanggal (31/1/2020).

“Saya sudah laporkan kejadian ini ke Polsek Pineleng tapi belum ada tindak lanjut, sudah satu minggu kemudian masa tidak ada sampe saat ini ada di mana itu keadilan,” ujar Donisius.

Donisius berharap, uang yang diberikan untuk pembayarak rumah kontrakan dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

“Dia bilang kalau rumah laku dijual uang akan dikembalikan sepuluh juta, kalau dia tidak mau kembalikan berarti saya siap nanti sampai di pengadilan,” tandas Donisus.

(Hardinan Sangkoy)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara