Agama dan Pendidikan

Ini Isi Lengkap Dari Surat Penegasan Status Hukum Perkara Unsrat

Rektor saat melantik Senat Unsrat Periode 2013-2017
Pelantikan Senat Unsrat Periode 2013-2017 dinyatakan ilegal oleh PTUN

Manado– Universitas Sam Ratuangi (Unsrat) Manado selama sepekan akhir ini tak lepas dari pemberitaan empuk para penyaji berita, yakni wartawan baik lokal maupun media nasional. Tak pelak hiruk-pikuk kisruh tersebut memuncak saat belasan guru besar memprotes rapat senat beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu saja, bahkan pada tanggal 2 Juli 2013, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang banyak menangani kasus atau perkara yang saat ini ramai di kampus kebanggaan masyarakat Sulut tersebut mengeluarkan surat bernomor W4-TUN2/748/HK.06/VII/2013 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh rektor Unsrat seperti beberapa rapat senat, bahkan pemilihan dan pelantikan anggota senat baru beserta surat keputusan (SK) adalah tindakah melanggar hukum.

Namun banyak yang masih mengira-ngira terkait keberadaan surat dari ketua PTUN Manado yang ditujukan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut. Berikut ini tim redaksi beritamando.com akan menampilkan secara keseluruhan kata-demi kata yang tertera dalam surat tersebut, dengan harapan semua pemerhati pendidikan dan masyarakat Sulawesi Utara dapat menelaah secara bersama kisruh di Unsrat.

Dengan Hormat, bahwa sehubungan dengan surat Hanny JES Leihitu SH, tertanggal 28 Juni 2013 selaku kuasa hukum penggugat/terbanding/termohon kasasi dan kuasa hukum penggugat intervensi /pembanding/pemohon kasasi dalam perkara No 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo jo. Nomor 20/B/2013/PT.TUN.Mks, dalam sengketa antara Dr Flora Kalalo SH MH dkk. (penggugat/terbanding/termohon kasasi) dan Prof Dr Ir Bernad Tulung DEA dkk (penggugat/terbanding/termohon kasasi) melawan rektor Universitas Sam Ratulangi Manado (tergugat/pembanding/pemohon kasasi) dan Prof Dr Donald Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi) perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama disampaikan hal-hal berikut

Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tanggal 21 November 2012 nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo Jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tanggal 6 maret 2013 nomor 20/B.TUn/2013.PT.TUN.Mks, amarnya sebagai berikut

Mengadili: (1) menerima permohonan banding tergugat/pembanding dan tergugat II intervensi/pembanding serta penggugat II intervensi/pembanding; (2) menguatkan putusan PTUN Manado nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tanggal 21 November 2012 yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki isi amar putusannya sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut

Mengadili:

Dalam penundaan.

(1) menyatakan penundaan pengadilan tata usaha Negara manado nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tanggal 18 Junni 2012 tetap berlaku sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. Dalam Eksepsi.

(1) menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai gugatan intervensi penggugat II intervensi terhadap surat keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 maret tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota senat Universitas Sam Ratulangi telah lewat waktu.

(2) menyatakan eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi selebihnya tidak diterima.

Dalam Pokok Perkara.

(1) mengabulkan gugatan para pengugat seluruhnya;

(2) mengabulkan gugagatan penggugat II intervensi sebagian yakni sebatas terhadap objyek sengketa Surat Keputusan Rektor Unsrat nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan angota senat unsrat.

(3) menyatakan batal terhadap surat keputusan rektor unsrat nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 maret 2012 dan surat keputusan rektor unsrat nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012.

(4) memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Rektor nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 maret dan Sk Rektor unsrat nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012.

(5) menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara timbul dalam sengketa ini secara bersama-sam sevesar Rp. 287.000,-

(6) menyatakan gugatan penggugat II intervensi selebihnya tidak diterima. Menghukum tergugat/pembanding dan tergugat II intervensi/pembanding masing-masing secara bersama membayar biaya perkara di kedua tingkatan pengadilan yang dalam tingkatan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,-

– Bahwa dalam putusan PT TUN Makasar 6 maretr 2013 nomor 20/B.TUN/2013/PT.TUN MKS tersebut telah diberitahukan secara tercatat kepada pihak yang bersengketa oleh panitera PTUN Manado sesuai surat No. W4-TUN2/400/HK.06/IV/2013 tanggal 12 April.

– Bahwa terhadap PT TUN Makasar tanggal 6 maret 2013 nomor 20/B.TUN/2013/PT.TUN MKS tersebut pihak tergugat/pembanding dan tergugat II intevensi melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kasasi sebagaimana akta permohonan kasasi tertanggal 17 april 2013, dan pihak penggugat intervensi/pembanding, telah menyatakan kasasi sebagaimana akta permohonan kasasi tertanggal 23 april 2013

– bahwa setelah berkas perkara kasasi tersebut dikirim ke mahkama agung RI, pihak tergugat/pembanding/pemohon kasasi dan pihak tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dengan nama: Daniel Pangemanan SH MH, Lendy Siar SH MH, dan Philip Tambajong SH MH. Telah menyatakan mencabut permohonan kasasi yang telah diajukan pihaknya sebagaimana suratnya yang ditujukan kepada Ketua Mahkama Agung RI melalui Ketua PTUN Manado dengan surat tertanggal 7 juni 2013, perihal: Pencabutan Permohonan Kasasi terhadap Putusan PT TUN Makadar Nomor 20/B/2013/PT.TUN.MKS jo No 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo.

– bahwa karena dalam surat kuasa khusus pada bulan april 2012, surat kuasa hukum nomor 4982/UN12/HK/2012 tanggal 3 juli 2012, surat kuasa khusus No.10/UN12/Senat-unsrat/2012 tanggal 14 juli 2012 dan surat kuasa khusus no 11/UN12/senat-unsrat/2012 tanggal 15 juli 2012, tidak menyebutkan bahwa penerima kuasa (Daniel Pangemanan SH MH, Lendy Siar SH MH, dan Philip Tambajong SH MH) diberikan hak /wewenang oleh pemberi kuasa  (Rektor Unsrat dan Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk) untuk mencabut permohonan kasasi atas putusan PT TUN makasar nomor 20/B/20113/PT.TUN.MKS jo No. 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo. tersebut, maka pengadilan telah menyarankan agar pencabutan permohonan kasasi dimaksud hanya bisa diajukan oleh rektor unsrat (tergugat) dan Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intevensi), atau membuat surat kuasa khusus yang isinya penerima kuasa diberikan hak/wewenang untuk mencabut permohonan kasasi atas putusan PT TUN nomor 20/B/20113/PT.TUN.MKS jo No. 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo. tersebut sebagaimana surat panitera PTUN Manado nomor W4-TUN2/701/HK.06/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013.

– bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 pengadilan menerima surat pencabutan permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Maksar tanggal 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS yang diajukan oleh rektor Unsrat (tergugat/pembanding/pemohon kasasi) dan Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (Tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi) dengan suratnya yang tertanggal 7 Juni 2013 Nomor 5111/UN12/HK/2013 dan selanjutnya permohonan pencabutan kasasi terseut telah dikirim kepada panitera mahkama agung RI melalui surat W4-TUN2/725/HK.06/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013.

– bahwa surat permohonan pencabutan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar tanggal 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS yang diajukan oleh Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi) tercatat berjumlah 69 orang, sedangkan tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi hanya berjumlah 66 orang dan selain itu ternyata ada 11 prinsipal (orang) yang tidak menandatangani surat pencabutan permohonan kasasi tersebut, masing-masing: Prof Dr Ir J I Kindangen DEA, Dr Ir Gybert E Mamuaya DAA, Prof Dr dr Emma S Moeis SpPDKGH, Prof Dr Ir D T Sembel BAgr, Prof Dr Ir Lefrand LW Sondakh MEc, Prof Dr Ir S Berhimpon MSMappSc, Prof Dr Ir Dessy MH Mantiri DEA, dr Josef SB Tuda MkesSp par-K, Dr dr Freddy W Wagey, Sp Og-K, Drs Djoni Hatija MSi dan Drs Philep regar MS.

– bahwa selain itu ada lima orang yang bukan pihak dalam perkara namun telah masuk dalam daftar surat pencabutan permohonan kasasi, masing-masing Dr Drs Johny Lumolos MSi, Prof Dr Karel Pandelaki, Prof Dr Lotje Kawet SE MM, Prof Dr Atho bin Smith SH MH dan Prof Drs FJ Timban. Nama-nama tersebut tidak menandatangani.

– bahwa dengan demikian pencabutan permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar tergugat 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS yang diajukan oleh Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi), cacat formal karena tidak semua pihak tergugat II intervensi menandatangani pencabutan permohonan kasasi tersebut, dan disamping itu ada yang bukan pihak namun telah terdaftar dalam surat pencabutan permohonan kasasi tersebut.

– bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya diatas, bahwa pihak-pihak yang telah menyatakan kasasi adalah Pihak Tergugat/Pembanding/pemohon kasasi pihak tergugat II intervensi/pembanding/pemohon/ kasasi, dan pihak pengugat intervensi/pembanding/pemohon kasasi (ada 3 pihak) dengan demikian untuk mencabut permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar tanggal 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS tersebut harus diajukan oleh tiga pihak yang menyatakan kasasi tersebut, dalam pengertian walaupun pihak tergugat/pembanding/pemohon kasasi dan tergugat II intervensi/pembanding/pemphonan kasasi telah mencabut permohonan kasasinya, hal tersebut tidak dapat mengehentikan proses pemeriksaan kasasi.

– berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka dengan demikian putusan no 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo jo putusan nomor 20/B/2013/PT.TUN.MKs, belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

– bahwa karena dalam pemeriksaan perkara incasu, pengadilan tinggi pertama telah mengeluarkan penetpan penundaan yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi banding yang dalam amar putusannya menyatkan penetapan penundaan prngadilan TUN Manado nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tanggal 18 juni 2012 tetap berlaku sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukm tetap.

– bahwa penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang disengketakan (vide pasal 67 UU No 5 Tahun 1986) yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan ataupun majelis hakim diartikan sudah termasuk penundaan tindakan-tindakan pejabat TUN dalam hal masalah yang sama, seperti larangan ditertibkan surat keputusan TUN yang baru mengenai hal yang sama; (vide angka VI juklak MARI No.224/Td.TUN/X/1993 tanggal 14 Oktober 1993).

– bahwa dengan demikian tergugat/pembanding/pemohon kasasi yang telah menerbitkan suraat keputusan yang baru mengenai hal yang sama antara lain;

2. SK nomor 5134/UN12/KP/2013 tertanggal 13 Juni 2013 yang ditujukan kepada dekan-dekan fakultas dalam lingkungan Unsrat,

2. SK nomor 1292/UN12/TL/2013 tertanggal 7 Juni 2013 yang mana telah mencabut SK nomor 989, SK nomor 1293/UN12/TL/2013 tertanggal 7 juni 2013.

3. SK Rektor Unsrat Nomor 1293/UN12/TL/2013 tertanggal 7 juni 2013

4. SK nomor 1298/UN12/TL/2013 tertanggal 10 juni 2013 tentang pemberhentian dan penggangkatan anggota Senat Unsrat.

Dinyatakan Bertentangan dengan Hukum. Karena saat surat ini dibuat, putusan nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo jo putusan nomor 20/B/2013/PT.TUN.MKs belum memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagimana maksud pasal 115 UU No 5 Thn 1986 tentang TUN, menyebutkan; hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

Demikian disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI selaku atasan Rektor Unsrat manado (Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi)

 

Bertanda Ketua PTUN Manado

Mula H Sirait SH MH

25 tanggapan untuk “Ini Isi Lengkap Dari Surat Penegasan Status Hukum Perkara Unsrat”

  1. Baku abis jongoni, mar dengan kondisi seperti ini, dengan mengabil kesimpulan analogi oversesitimate masalah, apakah tes masuk perguruan tinggi negeri bisa di pertanggujawababkan hasil seleksi tanpa ada unsur manipulasi?

  2. pro dan kontra itu sdh biasa kayak dinegeri kita yang tercinta ada pemerintah ada oposisi…pemerintah menaikkan bbm untuk tujuan yang baik oposisi menolaknya. mari kita berpikir secara logika, ingin mensuport Unsrat yang sdh Maju dengan kenyataan yang sdh terlihat secara jelas atau terhenti hny untuk mencari pembenaran melalui SK-SK diatas yang hanya akan membelenggu Unsrat shg Unsrat tidak akan maju. sejujurnya menjadi rakyat biasa yang hanya melihat realita yang ada akan lebih baik daripada menjadi orang pintar tapi tidak melihat realita yang ada, ingat orang bodoh bekerja dan memperbaiki kesalahan tsb dari kesalahan yang sdh dibuat oleh orang sebelumnya tapi orang pintar bekerja melalui pikirannya sendiri…, maju terus Pak Rektor, we always behind you…

  3. Majulah Unsrat…Jayalah Unsrat…Lawan Terus Pihak Pemberontak Yang Anti Dengan Kemajuan Yang Telah Ada…Kami Dukung Unsrat Menjadi Excellent University yang Dipelopori Oleh Central University yang digagas Oleh Prof.Dr.Ir. Joppy Paruntu,MS.

  4. Saya mendukung 1000% atas pernyataan Daniel Oswald, orang-orang seperti merekalah yg sejujurnya tidak mau Unsrat maju, mereka berpikir secara individualis tanpa berpikir akan kemajuan yang telah dicapai. Klo mereka betul, kenapa dari sekian banyaknya cendekiawan yang ada di Unsrat justru tidak mendukungnya? ini patut untuk dipertimbangkan dan dipertanyakan oleh seluruh warga masyarakat. Saya kira Yth Bpk Mendikbud mengetahui hal ini dan patut utk mempertimbangkannya secara bijak, dimanapun dimuka bumi ini suara yang terbanyak mempunyai kecenderungan untuk diamini bukan sebaliknya…God Bless Unsrat…

  5. Buat orang pinggiran, disini bukan bicara siapa yang membayar, tidak ada statement semacam itu disini. Lihat saja realita yang ada di Unsrat semuanya berjalan secara kondusif,iklim yang ada begitu sejuk…sekali lagi diingatkan bhw apa yang mereka lakukan tidak membawa simpatik bagi hampir seluruh civitas akademika di Unsrat bahkan klo jujur sudah banyak yang mencemooh dan mentertawakan atas tindakan yang mereka lakukan yang hny ingin unsrat tidak kondusif namun kenyataanya tidak. maju terus Pak Rektor krn kami civitas akademika Unsrat mendukung tindakan anda. Viva Academia…Viva Excellent University…

  6. Jadi ceritanya ngana recky so lebe pande kong mo suruh sekolah? Tatawa ada baca tuh komentar noh. Lebe bae iko jo itu flora ada bilang tidak tau kwa depe objek sengketa terus mo kase tunjung pande disini. Percuma mo jelaskan panjang lebar disini. Apalagi ngana pe komentar pertama ada bilang cuma ikuti dari situs ini, so lebe sesat lagi. Orang gaul bilang, belum datang so sampe. Hahahaha… Lebe lawak leh ini orang pinggiran, so dapa lia sekali memang orang pinggiran. Pake acara pragmatis, masa pemberontak yg cuma 5-7 orang kong torang mo iko akang dorang pe mau. Model bagitu tuh mo pake acara revolusi sama dengan sese ada bilang, hancur ini pendidikan. Betul itu daniel oswal ada bilang, Menggonggong terus sampe habis ngoni pe doi. Hahaa

  7. Salah bos kita bukan Fabian kita Recky Ursho dari salah satu lembaga bantuan hukum. Siapa saja yang tau mekanisme beracara di pengadilan ketika membaca surat inim maka dapat dikatakan sebagai argumentasi hukum pertama yaitu, rektor dan jajarannya tidak mengetahui prosedur hukum perdata, atau memang tau namun berpura2 tidak tau, atau kemungkinan ketiga memang karena tidak tau masalah hukum. Makanya saya sarankan kalian kalau sekolah itu yang benar… jangn kayak bulan, sekolahnya suka datang baru datang..

  8. Ni orang-orang seperti Daniel oswal ini yang sesunggungya adalah orang yang sifatnya pragmatis. Sayang masa surat seperti ini diiangap dibayar. Mudah2han ketua PTUn Manado tidak membaca seluruh komentar para orang2 pragmatis ini….

  9. pake media supaya orang lebe tau dorang pe pamalawang dikampus…pahlawan kemalaman ehh sory kesiangan…Unsrat sdh sangat maju malah ditentang…aneh bin ajaib…klo mo suka jadi rektor urus lolos butuh ditempat lain saja…

  10. anjing menggonggong akhirnya Flora cs digigit krn nda dengar2ran alias pamalawang orangtua…dimana-mana klo sdh begitu pasti nda akan dipake lagi…

  11. Bilang-bilang main tabrak aturan dorang nda sadar, so ini pemberontak samua ini yg so labrak itu aturan.
    Anehnya, hasil PTUN sampe ini surat diatas cuma ada bayar leh terus dorang banggakan…!!! Hahahahahahahaha…… Elegan dimana leh itu. Dari PTUN, media, sampe tukang demo dari kombos Flora cuma ada bayar samua. So rusak ini Flora dkk, mo sepak terjang apa leh, kira ini sepak bola. Flora pikir samua orang dia boleh mo beli, sekarang ngana makang jo ngana pe putusan PTUN itu.
    Mungkin SALAH mar ini Recky adalah Fabian stow dapa lia dari depe penjelasan kwa. Sorry tamang, baku tau kwa torang nda usah mo putar leh. Hahahaa.

  12. Memang nda mangarti masalah ini Dekan Hukum dan Piet Moniaga apa yg dijelaskan benar kalu kasus seperti itu tapi sayang dorang nda baca itu perkara secara detail supaya mangarti kita kase singkat jo dang supaya nda mo malo ini dekan dgn piet m yg pakar hukum, gaya yg dipakai oleh rektor dengan menggati SK senat yg baru akibat adanya gugatan sehingga benar apa yg dibilang oleh kedua 2 pakar hukum tersebut tapi mereka lupa saat mereka mencabut telah keluar putusan sela PTUN Manado agar rektor tidak boleh melakukan kegiatan hukum sebelum ada kekuatan hukum tetap krn SK senat yg baru juga langsung digugat dan hasil PTUN Manado dan makasar jelas kedua SK tersebut tidak sah dan harus dicabut eeeee so nda sah lagi bekin inj SK ke 3 jadi alasan ke 2 prof tersebut sangat keliru krn semua yg dibuat telah digugat dan dikabulkan oleh PTUN dan sampai saat ini masih berproses jadi dihimbau ke 2 prof tersebut belajar dulu urut2 maslah di PTUN baru bicara kalu nda kurang mo beking malo jangan cma dgr sepihak kong bakoment lebe be kita cuma tukang batifar mar sadiki mangarti

  13. Unsrat: seharusnya tdk boleh ada DOMINASI MAYORITAS atau sebaliknya TIRANI MINORITAS. Di masyarakat: janganlah memihak suatu pendapat atas dasar yang tidak obyektif. Jadi, biarkanlah pihak2 yang ‘bertikai’ mempertahankan pendapat (interpretasi) mereka. Sebagai contoh, di TV ONE ada acara ILC (Indonesian Lawyers Club), dlm perdebatan antar pihak2 yang hadir (yang notabene ahli2 hukum), terhadap masalah hukum ttt, tampak berbagai perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh masing2 pihak yang berdebat, padahal semuanya pakar hukum.

  14. Torang masyarakat skrang so sangat terbebani dengan SPP yangbdiminta oleh pihak unsrat. Bukang main ni SPP nae gila-gilaan. Saya memaaukan anak saya di fakultas hukum dimintai SPP 5jta, kasiang trang orang kacili, mana mampu… swmoga rektor melihat ini dan minta perhatiannya difokuskan untuk pembangunan kedalam bukan kaluar.

  15. Semua persepsi dipersilakan, tapi di internal unsrat ada mekanisme dan cara mainnya. Tkx

  16. PTUN mungkin tak dianggap oleh pakar hukum yang namanya Donald Rumokoy. Atau mungkin bagian dari yang tidak ditakutinya karena hanya menganggap PTUN itu pengadilan biasa saja. Mo liat ni Donald pe jago kalau Dirjen Dikti, dengan Marwan Efendi so pensiun. Kan bulan depan kedua centolannya ini pensiun.,.. menarik untuk dinanti sepak terjang Flora dkk…..

  17. Salut buat ibu Flora Kalalo, sangat elegant perjuangannya. Perhatian kami dari kemendikbud dalam pantauan. Semangat untuk pak Rektor Unsrat, berjuanglah secara elegant.

  18. Knapa koran so maso di online..hehehe
    @hukum unsrat:sepertinya sudah transaksional. Kita mengharapkan unsrat itu bersih, jujur, dan dari sisi kualitas ttap menjadi kebanggaan sulut. Kalaupun seperti ini maka yang perlu dilakukan adalah revolusi di tubuh Unsrat.

  19. EKAN FAKULTAS HUKUM UKI JAKARTA NYATAKAN PILREK UNSRAT LEGAL
    Email| Print |
    Last Updated on 07.07.2013
    Manado, KOMENTAR – Pemilihan rektor (pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2013-2017 yang akan digelar pada Senin (08/07) mendatang, yang sebelumnya diawali dengan pemilihan anggota senat dinilai sah menurut hukum. Demikian penegasan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Dr Barita Lh Simanjuntak SH MH, kepada wartawan, Jumat (05/07).
    Dikatakan Simanjuntak, pelaksanaan pilrek Unsrat yang sedang berjalan saat ini, telah didasarkan pada surat keputusan (SK) yang baru. Sebab, SK yang lama yang menjadi objek sengketa sudah dicabut. Karenanya atas persoalan ini perlu dilihat kembali konstruksi hukumnya. “Yang jelas objek sengketa yang dinyatakan sesuai putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red) yang lama telah dicabut. Sehingga yang menjadi dasar pelaksanaan bukan pada SK yang dibatalkan.

    Hal ini tentu saja berproses secara administrasi negara adalah legal sah. Kecuali jika didasarkan pada SK yang dicabut, yakni yang lama tentunya akan berakibat fatal,” tegas Simanjuntak yang menyelesaikan studi doktornya di Universitas Indonesia.
    Lebih jauh kata Simanjuntak, jika pilrek yang sedang dijalankan mengacu pada putusan SK yang dibatalkan berarti benar secara administratif. “Objek sengketa putusan sebelumnya kan SK yang berbeda. Karena itu kita harus melihat putusan itu secara cermat. Mengingat putusan PTUN itu adalah putusan yang berkaitan dengan objek sengketa yang dinyatakan sesuai putusannya,” jelasnya kembali. “Nah, ini kan berkaitan dengan objek sengketa yang sudah dibatalkan PTUN,” imbuhnya.
    Apabila upaya yang dilakukan saat ini, dilakukan dengan mengacu pada SK yang bertentangan sebagaimana anggapan sejumlah kalangan, beber Simanjuntak, berarti harus mengajukan gugatan PTUN yang baru lagi. “Putusan PTUN itu harus konkret, individual dan final. Itulah prinsip dari sengketa PTUN,” tandasnya.
    Karenanya, dengan diterbitkannya SK yang baru yang menjadi dasar pilrek, tentunya tidak memiliki kekuatan yang mengikat. “Kalau dikatakan proses yang ada sekarang karena PTUN, maka hal itu perlu dikoreksi. Sebab putusan PTUN sebelumnya hanya mengikat SK yang dibatalkan. Tidak berkaitan dengan SK yang lahir sesudah SK yang baru itu. Jadi tidak bisa dasar PTUN sebelumnya dijadikan dasar untuk mengatakan pilrek tidak bisa jalan,” ungkapnya.
    Pilrek yang saat ini sedang jalan, ujar Simanjuntak telah didasarkan pada keputusan yang sah, sehingga tidak ada yang bisa mengatakan hal tersebut tidak sah. “Jika hal itu dilakukan dengan mengacu keputusan yang lama, dan bisa dipakai kembali maka bisa kacau semua tertib hukum kita. Ingat hukum itu tidak berlaku surut, hukum selalu berdasar pada prinsip ke depan,” kuncinya.
    Sementara itu hal yang sama dikatakan Prof Piet Moniaga SH, pilrek Unsrat yang diawali dengan pembentukan senat baru sudah didasarkan pada ketentuan yang berlaku. Untuk itu, sangat disayangkan jika dikaitkan harus menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (incraht) di Mahkamah Agung (MA). Padahal objek sengketanya telah dicabut. “Kalau ada yang keberatan silahkan saja melakukan gugatan baru. Tetapi pilrek tetap bisa berjalan. Karena persoalan ini adalah berbeda subsansinya,” tutur Moniaga.(eda)

  20. Rektor so ndak tau mo bagimana, dia so gelisah dengan tekanan yang dibwrikan oleh Flora dan kawan-kawan. Flora dkk lebih pada oendekatan akademik dengan menempuh jalur hukum yang elegant. Tapi rektor dan orang2nya karna so abis akal main tabrak aturan…heheh,.. kelihatan paniknya. Smpe2 pake narasumber dari UKI jakarta… memangya Fakultas Hukum Unsrat manado mana?

  21. Prof Dr, SH MH. Demikian gelar dari rektor Unsrat. Tentu sangat memahami kerja-kerja dari PTUN. Dan tentu sangat mengetahui apa sih sebanarnya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum ttap. Dari penjwlasan yang dipaparkan oleh redaksi beritamanado ini, sudah selayaknya kita memberikan apresiasi kepada media online satu ini. Pasalnya sdalam pemberitaan selalu terupdate. Saya selalu memantau kasus unsrat hanya melalui beritamanado ini. Semua pembaca akan sangat memahami kenapa para guru beaar mengamuk sewaktu rapat senat ketika membaca dengan saksama apa yang ditulis di beritamanado.com ini. Semiga saja pak rektor, pak dirjen dikti, pak irjen, terlebih khusus pak menteri dapat membaxa surat keputusan penegasan ini. Pray for Unsrat.

  22. Wahh sudah jelas berarti bahwa amar putusan yang diamanatkan oleh PT TUN makasar serta proses yang sementara disengketakan di MA. Sehaunya rektor unsrat selaku pakar hukum memahami betul terkait dengan hal seperti ini.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara