Manado– Universitas Sam Ratuangi (Unsrat) Manado selama sepekan akhir ini tak lepas dari pemberitaan empuk para penyaji berita, yakni wartawan baik lokal maupun media nasional. Tak pelak hiruk-pikuk kisruh tersebut memuncak saat belasan guru besar memprotes rapat senat beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu saja, bahkan pada tanggal 2 Juli 2013, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang banyak menangani kasus atau perkara yang saat ini ramai di kampus kebanggaan masyarakat Sulut tersebut mengeluarkan surat bernomor W4-TUN2/748/HK.06/VII/2013 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh rektor Unsrat seperti beberapa rapat senat, bahkan pemilihan dan pelantikan anggota senat baru beserta surat keputusan (SK) adalah tindakah melanggar hukum.
Namun banyak yang masih mengira-ngira terkait keberadaan surat dari ketua PTUN Manado yang ditujukan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut. Berikut ini tim redaksi beritamando.com akan menampilkan secara keseluruhan kata-demi kata yang tertera dalam surat tersebut, dengan harapan semua pemerhati pendidikan dan masyarakat Sulawesi Utara dapat menelaah secara bersama kisruh di Unsrat.
Dengan Hormat, bahwa sehubungan dengan surat Hanny JES Leihitu SH, tertanggal 28 Juni 2013 selaku kuasa hukum penggugat/terbanding/termohon kasasi dan kuasa hukum penggugat intervensi /pembanding/pemohon kasasi dalam perkara No 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo jo. Nomor 20/B/2013/PT.TUN.Mks, dalam sengketa antara Dr Flora Kalalo SH MH dkk. (penggugat/terbanding/termohon kasasi) dan Prof Dr Ir Bernad Tulung DEA dkk (penggugat/terbanding/termohon kasasi) melawan rektor Universitas Sam Ratulangi Manado (tergugat/pembanding/pemohon kasasi) dan Prof Dr Donald Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi) perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama disampaikan hal-hal berikut
Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tanggal 21 November 2012 nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo Jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tanggal 6 maret 2013 nomor 20/B.TUn/2013.PT.TUN.Mks, amarnya sebagai berikut
Mengadili: (1) menerima permohonan banding tergugat/pembanding dan tergugat II intervensi/pembanding serta penggugat II intervensi/pembanding; (2) menguatkan putusan PTUN Manado nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tanggal 21 November 2012 yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki isi amar putusannya sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut
Mengadili:
Dalam penundaan.
(1) menyatakan penundaan pengadilan tata usaha Negara manado nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tanggal 18 Junni 2012 tetap berlaku sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. Dalam Eksepsi.
(1) menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai gugatan intervensi penggugat II intervensi terhadap surat keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 maret tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota senat Universitas Sam Ratulangi telah lewat waktu.
(2) menyatakan eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi selebihnya tidak diterima.
Dalam Pokok Perkara.
(1) mengabulkan gugatan para pengugat seluruhnya;
(2) mengabulkan gugagatan penggugat II intervensi sebagian yakni sebatas terhadap objyek sengketa Surat Keputusan Rektor Unsrat nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan angota senat unsrat.
(3) menyatakan batal terhadap surat keputusan rektor unsrat nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 maret 2012 dan surat keputusan rektor unsrat nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012.
(4) memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Rektor nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 maret dan Sk Rektor unsrat nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012.
(5) menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara timbul dalam sengketa ini secara bersama-sam sevesar Rp. 287.000,-
(6) menyatakan gugatan penggugat II intervensi selebihnya tidak diterima. Menghukum tergugat/pembanding dan tergugat II intervensi/pembanding masing-masing secara bersama membayar biaya perkara di kedua tingkatan pengadilan yang dalam tingkatan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,-
– Bahwa dalam putusan PT TUN Makasar 6 maretr 2013 nomor 20/B.TUN/2013/PT.TUN MKS tersebut telah diberitahukan secara tercatat kepada pihak yang bersengketa oleh panitera PTUN Manado sesuai surat No. W4-TUN2/400/HK.06/IV/2013 tanggal 12 April.
– Bahwa terhadap PT TUN Makasar tanggal 6 maret 2013 nomor 20/B.TUN/2013/PT.TUN MKS tersebut pihak tergugat/pembanding dan tergugat II intevensi melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kasasi sebagaimana akta permohonan kasasi tertanggal 17 april 2013, dan pihak penggugat intervensi/pembanding, telah menyatakan kasasi sebagaimana akta permohonan kasasi tertanggal 23 april 2013
– bahwa setelah berkas perkara kasasi tersebut dikirim ke mahkama agung RI, pihak tergugat/pembanding/pemohon kasasi dan pihak tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dengan nama: Daniel Pangemanan SH MH, Lendy Siar SH MH, dan Philip Tambajong SH MH. Telah menyatakan mencabut permohonan kasasi yang telah diajukan pihaknya sebagaimana suratnya yang ditujukan kepada Ketua Mahkama Agung RI melalui Ketua PTUN Manado dengan surat tertanggal 7 juni 2013, perihal: Pencabutan Permohonan Kasasi terhadap Putusan PT TUN Makadar Nomor 20/B/2013/PT.TUN.MKS jo No 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo.
– bahwa karena dalam surat kuasa khusus pada bulan april 2012, surat kuasa hukum nomor 4982/UN12/HK/2012 tanggal 3 juli 2012, surat kuasa khusus No.10/UN12/Senat-unsrat/2012 tanggal 14 juli 2012 dan surat kuasa khusus no 11/UN12/senat-unsrat/2012 tanggal 15 juli 2012, tidak menyebutkan bahwa penerima kuasa (Daniel Pangemanan SH MH, Lendy Siar SH MH, dan Philip Tambajong SH MH) diberikan hak /wewenang oleh pemberi kuasa (Rektor Unsrat dan Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk) untuk mencabut permohonan kasasi atas putusan PT TUN makasar nomor 20/B/20113/PT.TUN.MKS jo No. 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo. tersebut, maka pengadilan telah menyarankan agar pencabutan permohonan kasasi dimaksud hanya bisa diajukan oleh rektor unsrat (tergugat) dan Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intevensi), atau membuat surat kuasa khusus yang isinya penerima kuasa diberikan hak/wewenang untuk mencabut permohonan kasasi atas putusan PT TUN nomor 20/B/20113/PT.TUN.MKS jo No. 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo. tersebut sebagaimana surat panitera PTUN Manado nomor W4-TUN2/701/HK.06/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013.
– bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 pengadilan menerima surat pencabutan permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Maksar tanggal 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS yang diajukan oleh rektor Unsrat (tergugat/pembanding/pemohon kasasi) dan Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (Tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi) dengan suratnya yang tertanggal 7 Juni 2013 Nomor 5111/UN12/HK/2013 dan selanjutnya permohonan pencabutan kasasi terseut telah dikirim kepada panitera mahkama agung RI melalui surat W4-TUN2/725/HK.06/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013.
– bahwa surat permohonan pencabutan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar tanggal 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS yang diajukan oleh Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi) tercatat berjumlah 69 orang, sedangkan tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi hanya berjumlah 66 orang dan selain itu ternyata ada 11 prinsipal (orang) yang tidak menandatangani surat pencabutan permohonan kasasi tersebut, masing-masing: Prof Dr Ir J I Kindangen DEA, Dr Ir Gybert E Mamuaya DAA, Prof Dr dr Emma S Moeis SpPDKGH, Prof Dr Ir D T Sembel BAgr, Prof Dr Ir Lefrand LW Sondakh MEc, Prof Dr Ir S Berhimpon MSMappSc, Prof Dr Ir Dessy MH Mantiri DEA, dr Josef SB Tuda MkesSp par-K, Dr dr Freddy W Wagey, Sp Og-K, Drs Djoni Hatija MSi dan Drs Philep regar MS.
– bahwa selain itu ada lima orang yang bukan pihak dalam perkara namun telah masuk dalam daftar surat pencabutan permohonan kasasi, masing-masing Dr Drs Johny Lumolos MSi, Prof Dr Karel Pandelaki, Prof Dr Lotje Kawet SE MM, Prof Dr Atho bin Smith SH MH dan Prof Drs FJ Timban. Nama-nama tersebut tidak menandatangani.
– bahwa dengan demikian pencabutan permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar tergugat 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS yang diajukan oleh Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi), cacat formal karena tidak semua pihak tergugat II intervensi menandatangani pencabutan permohonan kasasi tersebut, dan disamping itu ada yang bukan pihak namun telah terdaftar dalam surat pencabutan permohonan kasasi tersebut.
– bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya diatas, bahwa pihak-pihak yang telah menyatakan kasasi adalah Pihak Tergugat/Pembanding/pemohon kasasi pihak tergugat II intervensi/pembanding/pemohon/ kasasi, dan pihak pengugat intervensi/pembanding/pemohon kasasi (ada 3 pihak) dengan demikian untuk mencabut permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar tanggal 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS tersebut harus diajukan oleh tiga pihak yang menyatakan kasasi tersebut, dalam pengertian walaupun pihak tergugat/pembanding/pemohon kasasi dan tergugat II intervensi/pembanding/pemphonan kasasi telah mencabut permohonan kasasinya, hal tersebut tidak dapat mengehentikan proses pemeriksaan kasasi.
– berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka dengan demikian putusan no 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo jo putusan nomor 20/B/2013/PT.TUN.MKs, belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
– bahwa karena dalam pemeriksaan perkara incasu, pengadilan tinggi pertama telah mengeluarkan penetpan penundaan yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi banding yang dalam amar putusannya menyatkan penetapan penundaan prngadilan TUN Manado nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tanggal 18 juni 2012 tetap berlaku sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukm tetap.
– bahwa penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang disengketakan (vide pasal 67 UU No 5 Tahun 1986) yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan ataupun majelis hakim diartikan sudah termasuk penundaan tindakan-tindakan pejabat TUN dalam hal masalah yang sama, seperti larangan ditertibkan surat keputusan TUN yang baru mengenai hal yang sama; (vide angka VI juklak MARI No.224/Td.TUN/X/1993 tanggal 14 Oktober 1993).
– bahwa dengan demikian tergugat/pembanding/pemohon kasasi yang telah menerbitkan suraat keputusan yang baru mengenai hal yang sama antara lain;
2. SK nomor 5134/UN12/KP/2013 tertanggal 13 Juni 2013 yang ditujukan kepada dekan-dekan fakultas dalam lingkungan Unsrat,
2. SK nomor 1292/UN12/TL/2013 tertanggal 7 Juni 2013 yang mana telah mencabut SK nomor 989, SK nomor 1293/UN12/TL/2013 tertanggal 7 juni 2013.
3. SK Rektor Unsrat Nomor 1293/UN12/TL/2013 tertanggal 7 juni 2013
4. SK nomor 1298/UN12/TL/2013 tertanggal 10 juni 2013 tentang pemberhentian dan penggangkatan anggota Senat Unsrat.
Dinyatakan Bertentangan dengan Hukum. Karena saat surat ini dibuat, putusan nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo jo putusan nomor 20/B/2013/PT.TUN.MKs belum memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagimana maksud pasal 115 UU No 5 Thn 1986 tentang TUN, menyebutkan; hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Demikian disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI selaku atasan Rektor Unsrat manado (Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi)
Bertanda Ketua PTUN Manado
Mula H Sirait SH MH
Manado– Universitas Sam Ratuangi (Unsrat) Manado selama sepekan akhir ini tak lepas dari pemberitaan empuk para penyaji berita, yakni wartawan baik lokal maupun media nasional. Tak pelak hiruk-pikuk kisruh tersebut memuncak saat belasan guru besar memprotes rapat senat beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu saja, bahkan pada tanggal 2 Juli 2013, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang banyak menangani kasus atau perkara yang saat ini ramai di kampus kebanggaan masyarakat Sulut tersebut mengeluarkan surat bernomor W4-TUN2/748/HK.06/VII/2013 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh rektor Unsrat seperti beberapa rapat senat, bahkan pemilihan dan pelantikan anggota senat baru beserta surat keputusan (SK) adalah tindakah melanggar hukum.
Namun banyak yang masih mengira-ngira terkait keberadaan surat dari ketua PTUN Manado yang ditujukan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut. Berikut ini tim redaksi beritamando.com akan menampilkan secara keseluruhan kata-demi kata yang tertera dalam surat tersebut, dengan harapan semua pemerhati pendidikan dan masyarakat Sulawesi Utara dapat menelaah secara bersama kisruh di Unsrat.
Dengan Hormat, bahwa sehubungan dengan surat Hanny JES Leihitu SH, tertanggal 28 Juni 2013 selaku kuasa hukum penggugat/terbanding/termohon kasasi dan kuasa hukum penggugat intervensi /pembanding/pemohon kasasi dalam perkara No 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo jo. Nomor 20/B/2013/PT.TUN.Mks, dalam sengketa antara Dr Flora Kalalo SH MH dkk. (penggugat/terbanding/termohon kasasi) dan Prof Dr Ir Bernad Tulung DEA dkk (penggugat/terbanding/termohon kasasi) melawan rektor Universitas Sam Ratulangi Manado (tergugat/pembanding/pemohon kasasi) dan Prof Dr Donald Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi) perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama disampaikan hal-hal berikut
Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado tanggal 21 November 2012 nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo Jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tanggal 6 maret 2013 nomor 20/B.TUn/2013.PT.TUN.Mks, amarnya sebagai berikut
Mengadili: (1) menerima permohonan banding tergugat/pembanding dan tergugat II intervensi/pembanding serta penggugat II intervensi/pembanding; (2) menguatkan putusan PTUN Manado nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tanggal 21 November 2012 yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki isi amar putusannya sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut
Mengadili:
Dalam penundaan.
(1) menyatakan penundaan pengadilan tata usaha Negara manado nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tanggal 18 Junni 2012 tetap berlaku sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. Dalam Eksepsi.
(1) menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai gugatan intervensi penggugat II intervensi terhadap surat keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 maret tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota senat Universitas Sam Ratulangi telah lewat waktu.
(2) menyatakan eksepsi dari tergugat dan tergugat II intervensi selebihnya tidak diterima.
Dalam Pokok Perkara.
(1) mengabulkan gugatan para pengugat seluruhnya;
(2) mengabulkan gugagatan penggugat II intervensi sebagian yakni sebatas terhadap objyek sengketa Surat Keputusan Rektor Unsrat nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan angota senat unsrat.
(3) menyatakan batal terhadap surat keputusan rektor unsrat nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 maret 2012 dan surat keputusan rektor unsrat nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012.
(4) memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Rektor nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 maret dan Sk Rektor unsrat nomor 1178/UN12/TL/2012 tanggal 17 April 2012.
(5) menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara timbul dalam sengketa ini secara bersama-sam sevesar Rp. 287.000,-
(6) menyatakan gugatan penggugat II intervensi selebihnya tidak diterima. Menghukum tergugat/pembanding dan tergugat II intervensi/pembanding masing-masing secara bersama membayar biaya perkara di kedua tingkatan pengadilan yang dalam tingkatan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,-
– Bahwa dalam putusan PT TUN Makasar 6 maretr 2013 nomor 20/B.TUN/2013/PT.TUN MKS tersebut telah diberitahukan secara tercatat kepada pihak yang bersengketa oleh panitera PTUN Manado sesuai surat No. W4-TUN2/400/HK.06/IV/2013 tanggal 12 April.
– Bahwa terhadap PT TUN Makasar tanggal 6 maret 2013 nomor 20/B.TUN/2013/PT.TUN MKS tersebut pihak tergugat/pembanding dan tergugat II intevensi melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kasasi sebagaimana akta permohonan kasasi tertanggal 17 april 2013, dan pihak penggugat intervensi/pembanding, telah menyatakan kasasi sebagaimana akta permohonan kasasi tertanggal 23 april 2013
– bahwa setelah berkas perkara kasasi tersebut dikirim ke mahkama agung RI, pihak tergugat/pembanding/pemohon kasasi dan pihak tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum masing-masing dengan nama: Daniel Pangemanan SH MH, Lendy Siar SH MH, dan Philip Tambajong SH MH. Telah menyatakan mencabut permohonan kasasi yang telah diajukan pihaknya sebagaimana suratnya yang ditujukan kepada Ketua Mahkama Agung RI melalui Ketua PTUN Manado dengan surat tertanggal 7 juni 2013, perihal: Pencabutan Permohonan Kasasi terhadap Putusan PT TUN Makadar Nomor 20/B/2013/PT.TUN.MKS jo No 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo.
– bahwa karena dalam surat kuasa khusus pada bulan april 2012, surat kuasa hukum nomor 4982/UN12/HK/2012 tanggal 3 juli 2012, surat kuasa khusus No.10/UN12/Senat-unsrat/2012 tanggal 14 juli 2012 dan surat kuasa khusus no 11/UN12/senat-unsrat/2012 tanggal 15 juli 2012, tidak menyebutkan bahwa penerima kuasa (Daniel Pangemanan SH MH, Lendy Siar SH MH, dan Philip Tambajong SH MH) diberikan hak /wewenang oleh pemberi kuasa (Rektor Unsrat dan Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk) untuk mencabut permohonan kasasi atas putusan PT TUN makasar nomor 20/B/20113/PT.TUN.MKS jo No. 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo. tersebut, maka pengadilan telah menyarankan agar pencabutan permohonan kasasi dimaksud hanya bisa diajukan oleh rektor unsrat (tergugat) dan Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intevensi), atau membuat surat kuasa khusus yang isinya penerima kuasa diberikan hak/wewenang untuk mencabut permohonan kasasi atas putusan PT TUN nomor 20/B/20113/PT.TUN.MKS jo No. 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo. tersebut sebagaimana surat panitera PTUN Manado nomor W4-TUN2/701/HK.06/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013.
– bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 pengadilan menerima surat pencabutan permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Maksar tanggal 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS yang diajukan oleh rektor Unsrat (tergugat/pembanding/pemohon kasasi) dan Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (Tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi) dengan suratnya yang tertanggal 7 Juni 2013 Nomor 5111/UN12/HK/2013 dan selanjutnya permohonan pencabutan kasasi terseut telah dikirim kepada panitera mahkama agung RI melalui surat W4-TUN2/725/HK.06/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013.
– bahwa surat permohonan pencabutan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar tanggal 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS yang diajukan oleh Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi) tercatat berjumlah 69 orang, sedangkan tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi hanya berjumlah 66 orang dan selain itu ternyata ada 11 prinsipal (orang) yang tidak menandatangani surat pencabutan permohonan kasasi tersebut, masing-masing: Prof Dr Ir J I Kindangen DEA, Dr Ir Gybert E Mamuaya DAA, Prof Dr dr Emma S Moeis SpPDKGH, Prof Dr Ir D T Sembel BAgr, Prof Dr Ir Lefrand LW Sondakh MEc, Prof Dr Ir S Berhimpon MSMappSc, Prof Dr Ir Dessy MH Mantiri DEA, dr Josef SB Tuda MkesSp par-K, Dr dr Freddy W Wagey, Sp Og-K, Drs Djoni Hatija MSi dan Drs Philep regar MS.
– bahwa selain itu ada lima orang yang bukan pihak dalam perkara namun telah masuk dalam daftar surat pencabutan permohonan kasasi, masing-masing Dr Drs Johny Lumolos MSi, Prof Dr Karel Pandelaki, Prof Dr Lotje Kawet SE MM, Prof Dr Atho bin Smith SH MH dan Prof Drs FJ Timban. Nama-nama tersebut tidak menandatangani.
– bahwa dengan demikian pencabutan permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar tergugat 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS yang diajukan oleh Prof Dr Donald A Rumokoy SH MH dkk (tergugat II intervensi/pembanding/pemohon kasasi), cacat formal karena tidak semua pihak tergugat II intervensi menandatangani pencabutan permohonan kasasi tersebut, dan disamping itu ada yang bukan pihak namun telah terdaftar dalam surat pencabutan permohonan kasasi tersebut.
– bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya diatas, bahwa pihak-pihak yang telah menyatakan kasasi adalah Pihak Tergugat/Pembanding/pemohon kasasi pihak tergugat II intervensi/pembanding/pemohon/ kasasi, dan pihak pengugat intervensi/pembanding/pemohon kasasi (ada 3 pihak) dengan demikian untuk mencabut permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar tanggal 6 maret 2013 No 20/B.TUN/2013/PT TUN.MKS tersebut harus diajukan oleh tiga pihak yang menyatakan kasasi tersebut, dalam pengertian walaupun pihak tergugat/pembanding/pemohon kasasi dan tergugat II intervensi/pembanding/pemphonan kasasi telah mencabut permohonan kasasinya, hal tersebut tidak dapat mengehentikan proses pemeriksaan kasasi.
– berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka dengan demikian putusan no 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo jo putusan nomor 20/B/2013/PT.TUN.MKs, belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
– bahwa karena dalam pemeriksaan perkara incasu, pengadilan tinggi pertama telah mengeluarkan penetpan penundaan yang dikuatkan oleh pengadilan tinggi banding yang dalam amar putusannya menyatkan penetapan penundaan prngadilan TUN Manado nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo tanggal 18 juni 2012 tetap berlaku sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukm tetap.
– bahwa penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang disengketakan (vide pasal 67 UU No 5 Tahun 1986) yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan ataupun majelis hakim diartikan sudah termasuk penundaan tindakan-tindakan pejabat TUN dalam hal masalah yang sama, seperti larangan ditertibkan surat keputusan TUN yang baru mengenai hal yang sama; (vide angka VI juklak MARI No.224/Td.TUN/X/1993 tanggal 14 Oktober 1993).
– bahwa dengan demikian tergugat/pembanding/pemohon kasasi yang telah menerbitkan suraat keputusan yang baru mengenai hal yang sama antara lain;
2. SK nomor 5134/UN12/KP/2013 tertanggal 13 Juni 2013 yang ditujukan kepada dekan-dekan fakultas dalam lingkungan Unsrat,
2. SK nomor 1292/UN12/TL/2013 tertanggal 7 Juni 2013 yang mana telah mencabut SK nomor 989, SK nomor 1293/UN12/TL/2013 tertanggal 7 juni 2013.
3. SK Rektor Unsrat Nomor 1293/UN12/TL/2013 tertanggal 7 juni 2013
4. SK nomor 1298/UN12/TL/2013 tertanggal 10 juni 2013 tentang pemberhentian dan penggangkatan anggota Senat Unsrat.
Dinyatakan Bertentangan dengan Hukum. Karena saat surat ini dibuat, putusan nomor 18/G.TUN/2012/PTUN.Mdo jo putusan nomor 20/B/2013/PT.TUN.MKs belum memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagimana maksud pasal 115 UU No 5 Thn 1986 tentang TUN, menyebutkan; hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Demikian disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI selaku atasan Rektor Unsrat manado (Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi)
Bertanda Ketua PTUN Manado
Mula H Sirait SH MH