
Tondano – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa merespon aksi demo masyarakat di beberapa desa terkait pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua gelombang ke-II. Melalui agenda Rapat Dengan Pendapat (Hearing) dengan Asisten I dan seluruh Camat, dihasilkan beberapa hal penting yang perlu diketahui.
Menurut Ketua Komisi I Oklen Waleleng SH MH, pergantian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai ketentuan perlu ditinjau kembali, kemudian status Pejabat Hukum Tua harus mengikuti ketentuan undang-undang. Untuk tahapan Pilhut khususnya pelantikan dilaksanakan sebelum pencairan Dana Desa.
Sementara untuk aduan masyarakat ditindaklanjuti dengan mengaudit internal permasalahan yang terjadi di desa yang bersangkutan. Untuk jumlah desa yang menggelar Pilhut berjumlah 50 dan nama-namanya menunggu Surat Keputusan dari Bupati Minahasa.
“50 desa yang akan menggelar Pilhut lebih dulu yaitu yang status jbatan Hukum Tuanya berakhir tahun 2013 bukan 2014. Selain itu ada pertimbangan situasi dan kondisi keamanan berdasarkan laporan permasalahan masyarakat desa setempat,” kata Waleleng kepada BeritaManado.com, Sabtu (28/1/2017) kemarin. (frangkiwullur)
