Dr Ardilles Mewoh, SIP, MSi
Manado – Pelaksanaan debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan sebanyak 3 kali mulai 7 November 2015 mendatang.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, hari ini bertempat di Aula Kantor KPU Sulut, Pimpinan KPU, tim kampanye pasangan calon dan media penyiaran melaksanakan rapat koordinasi debat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Dalam rakor tersebut diputuskan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pasangan calon dan tim kampanye.
“Dari rakor tadi disepakati sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon, tim kampanye dan pendukung. Aturan tersebut yaitu baik pasangan calon, maupun tim kampanye dan pendukung tidak dibolehkan membawa alat peraga kampanye ke lokasi debat. Pertanyaan yang disampaikan dalam debat harus sesuai tema, diluar itu akan di cut oleh moderator. Paslon juga tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang bersifat pribadi,” ujar Dr Ardilles Mewoh, SIP, MSi, Senin (26/10/2015).
Meski demikian, pada kesempatan tersebut juga diputuskan bahwa paslon, tim kampanye dan pendukung dibolehkan memakai seragam.
“Selain hal-hal yang tidak boleh dilakukan tadi, ada juga hal yang disepakati boleh untuk dilakukan. Baik paslon, tim kampanye maupun pendukung dibolehkan memakai seragam dan topi. Kiranya ini boleh jadi perhatian kita bersama guna kelancaran debat paslon nanti,” tambahnya. (srisurya)
Dr Ardilles Mewoh, SIP, MSi
Manado – Pelaksanaan debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan sebanyak 3 kali mulai 7 November 2015 mendatang.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, hari ini bertempat di Aula Kantor KPU Sulut, Pimpinan KPU, tim kampanye pasangan calon dan media penyiaran melaksanakan rapat koordinasi debat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Dalam rakor tersebut diputuskan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pasangan calon dan tim kampanye.
“Dari rakor tadi disepakati sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon, tim kampanye dan pendukung. Aturan tersebut yaitu baik pasangan calon, maupun tim kampanye dan pendukung tidak dibolehkan membawa alat peraga kampanye ke lokasi debat. Pertanyaan yang disampaikan dalam debat harus sesuai tema, diluar itu akan di cut oleh moderator. Paslon juga tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang bersifat pribadi,” ujar Dr Ardilles Mewoh, SIP, MSi, Senin (26/10/2015).
Meski demikian, pada kesempatan tersebut juga diputuskan bahwa paslon, tim kampanye dan pendukung dibolehkan memakai seragam.
“Selain hal-hal yang tidak boleh dilakukan tadi, ada juga hal yang disepakati boleh untuk dilakukan. Baik paslon, tim kampanye maupun pendukung dibolehkan memakai seragam dan topi. Kiranya ini boleh jadi perhatian kita bersama guna kelancaran debat paslon nanti,” tambahnya. (srisurya)