Kota Manado

Ini Alasan Pilkada Berpotensi Tertunda Hingga 2017

Pilkada Manado
Pilkada Manado

Manado – Sesuai undang-undang Pemilu nomor 1 tahun 2015 dijelaskan bahwa Pilkada serentak hanya dilaksanakan pada tahun 2015 dan 2017.

Melihat waktu yang amat sempit, saat ini khususnya umat kristen telah menjalankan masa Adven menyongsong kelahiran Yesus Kristus yang dirayakan melalui perayaan Natal 25 Desember.

Kemudian, jika Pilkada Manado dilaksanakan paling lambat 21 Desember yang kabarnya disampaikan pejabat Gubernur, belum dapat dipastikan akan terlaksana.

Pasalnya, Pilkada Manado tidak hanya sebatas pencoblosan di TPS, namun membutuhkan 6 hari lagi untuk penghitungan di tingkatan Kecamatan dan rekapitulasi di KPU Manado.

Jika dihitung 6 hari sejak 21 Desember, maka penghitungan perolehan suara dari masing-masing calon akan berakhir 27 Desember. Namun pastinya, tahapan itu akan bergeser 3 hari karena tanggal 24-25-26 Desember masyarakat termasuk penyelenggara Pilkada dari tingkat kecamatan dan komisioner KPU Manado disibukkan dengan perayaan Natal.

Maka 3 hari libur tersebut akan menggeserkan tahapan penghitungan, sehingga 31 Desember waktu akhir penghitungan, yang pastinya juga di tanggal itu masyarakat Kota Manado termasuk pelaksana Pilkada, disita perhatiannya menyongsong tahun baru 2016.

“Belum tahu pasti kapan pelaksanaan Pilkada Manado. Karena kami sedang menunggu putusah hasil akhir gugatan pak Imba-Boby di PTTUN Makasar. Kalau sudah ada kepastian hukum, KPU RI yang akan menentukan kapan Pilkada Manado digelar. Karena pelaksanaannya sempat ditunda, maka seluruh tahapannya akan disusun kembali. Jika kami yang menyusun, tentu kami akan memperhatikan libur Natal. Tapi yang akan menyusun tahapan adalah KPU RI dan kami hanya menjalankannya,” pungkas Rommy Poli, komisioner KPU Manado. (leriandokambey)

Baca juga: Pilkada Manado Belum Pasti Dilaksanakan Desember 2015

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara