Amurang – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) sejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang masa jabatan Hukum Tuanya telah berakhir, dipastikan baru akan dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang.
Menurut Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas, ditundanya agenda Pilhut ini disebabkan beberapa pertimbangan dan alasan.
Beriku alasanya masing-masing;
1. Tahun 2016 ini ada agenda Pilkada
2. Belum dianggarkan dalam APBD 2015 sebagaimana undang-undang yang kini mengharuskan anggaran Pilhut dibiayai melalui APBD
3. Menyangkut revisi Perda mengenai pelaksanaan tata cara Pilhut yang masih dalam pembahasan di DPRD.
“Beberapa alasan itulah sehingga direncanakan Pilhut di Minsel baru akan dilaksanakan awal tahun depan secara serentak,” jelas Lumingkewas, kepada BeritaManado.com, Jumat (13/3/2015)
Diperkirakan sejak tahun 2014 lalu hingga pelaksanaan Pilhut di awal tahun 2016 nanti, ada sekitar 50 desa di Minsel yang akan melaksanakan Pilhut secara serentak.
“Dimana juga pada pelaksanaan pilhut contohnya bulan Maret dan ada hukum tua masa jabatan berakhir satu bulan kemudian atau bulan April, maka akan turut menggelar pilhut,” pungkasnya. (sanlylendongan)