“Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih yaitu warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih sudah kawin atau sudah pernah kawin,” kata Saldi.
Berdasarkan hal tersebut, dalam hal itu, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.
“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi lagi.
Pada pertimbangan ketiga, Saldi mengatakan norma pengaturan persyaratan batas minimal usia calon presiden dan wakil calon wakil presiden dalam perkembangannya berbeda-beda.
Selain itu Saldi menyebutkan pemilihan kepala daerah memiliki syarat dan tingkatan yang berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden dari waktu ke waktu, terutama sejak dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat sebelum perubahan UUD 1945, atau pada waktu dipilih MPR, syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden ditentukan harus telah berusia 40 tahun.
Sedangkan, setelah perubahan UUD 1945 untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004 tahun 2009 dan tahun 2014 ditentukan sekurang-kurangnya 35 tahun.
Sementara itu, pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019, syarat usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden ditentukan menjadi paling rendah 40 tahun.
“Namun demikian terlepas dari perbedaan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam beberapa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pilihan kebijakan lembaga yang berwenang menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak pernah menimbulkan problematika kelembagaan kepresidenan,” katanya.
Artinya, tambah Saldi, Pemilihan Umum calon presiden dan calon wakil presiden tetap dapat dilaksanakan tidak terjadi kebutuhan hukum dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga kepresidenan sehingga menimbulkan kerugian konstitusional warga negara.
Alasan keempat adalah tidak ada ketentuan mengenai persyaratan usia yang dapat dipersamakan atau disetarakan dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017.
“Dalam hal ini misalnya tidak dapat dipersamakan dengan persyaratan batas minimal usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Saldi.
Menurut Saldi perubahan batas minimal usia calon pimpinan KPK menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif terhadap seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.
Sehingga, Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU-XX/2022 memberi alternatif persyaratan lain yakni menambah frasa ‘atau berpengalaman’.
“Dengan mempertimbangkan bahwa subjek dan jabatan yang akan diikuti dalam proses seleksi nantinya berada dalam jabatan yang sama,” katanya.
Oleh karena itu, dalam putusan 112/PUU-XX/2022 Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk Undang-undang.
Selain itu, Mahkamah juga berpandangan norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif.
Alasan MK Tolak Gugatan Partai Garuda dan Gerindra
Dalam pertimbangannya hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan mahkamah menilai gugatan tidak bisa dikabulkan lantaran berpotensi menimbulkan diskriminasi.
