Kawanua

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman

Manado, BeritaManado.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tiga gugatan berbeda yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gerindra.

Dalam Gugatan itu ketiga partai meminta hakim konstitusi menguji pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dilansir dari Katadata.co.id jaringan BeritaManado.com, pada perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023, PSI meminta MK menurunkan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Sedangkan dalam gugatan Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda dan gugatan Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan kader Gerindra pemohon tidak mempermasalahkan usia minimal 40 tahun namun dengan penambahan frasa atau sudah berpengalaman dalam menjadi kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Dalam putusan untuk ketiga perkara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan mengatakan pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Senin (16/10/2023).

Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari 2 hakim MK untuk ketiga perkara yaitu berasal dari Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Dalam pertimbangannya, Guntur mengatakan bahwa proses demokrasi tidak semestinya dibatasi oleh usia. Ia menyebut calon pemimpin bisa saja berasal dari calon yang berusia lebih muda selama telah melewati proses dari partai politik.

Putusan MK menolak uji materi sekaligus mengandaskan rencana ketiga partai untuk mengusung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden.

Baik PSI, Gerindra maupun Garuda merupakan partai yang getol menyuarakan agar Gibran dipilih menjadi cawapres pendamping Prabowo di pilpres 2024.

Adapun saat ini Gibran belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang usia minimum 40 tahun.

Sedangkan Gibran pada saat pendaftaran capres dan cawapres mendatang baru berusia 36 tahun.

Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim menolak putusan yang diajukan oleh tiga partai?

Alasan MK Menolak Gugatan PSI

Dibacakan Hakim MK Saldi Isra, terdapat beberapa alasan mengapa MK menolak gugatan yang diajukan PSI.

Pertama, pilihan pengaturan norma pasal 169 q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat Undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan serta tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Para pertimbangan kedua, Saldi mengatakan jika pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 sebagaimana didalilkan para pemohon bertentangan dengan moralitas rasionalitas dan ketidakadilan intolerable sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun maka hal sama seharusnya juga berlaku dengan pembatasan usia 35 tahun.

Saldi mengatakan MK berpendapat bahwa pembatasan usia 35 tahun juga bisa dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun bila hal sama diterapkan dengan pembatasan 40 tahun.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara