Manado, BeritaManado.com — Pejabat Imigrasi di Bandara Sam Ratulangi Manado menolak masuk wilayah Indonesia 1 orang asing dengan identitas, perempuan bernama Zhu Ke, warga negara China, pemegang paspor nomor E99660688, pada Rabu (26/6/2019) kemarin.
Zhu Ke tiba dari China dengan penerbangan Lion Air JT2750.
Hendrik Rompis selaku Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Samrat menjelaskan, yang bersangkutan saat diperiksa telah berulangkali kali masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari.
“Yang bersangkutan kami periksa lebih lanjut guna mengetahui maksud dan tujuan kedatangan ke Indonesia. Selain itu kami juga melakukan koordinasi dengan petugas seksi intelijen dan penindakan bahwa hasil pengawasan keimigrasian dan intelijen didapati keberadaan yang bersangkutan telah melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban umum selama berada di Indonesia,” ucap Hendrik Rompis.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Friece Sumolang menjelaskan, prinsip keimigrasian Indonesia menganut asas selective policy atau kebijakan selektif dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia, karena itu petugas imigrasi di bandara harus selektif memeriksa dan memberi izin orang asing masuk wilayah Indonesia.
“Jadi kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang bersangkutan yang telah menyalahi peraturan serta mengganggu ketertiban umum. Yang bersangkutan telah dipulangkan di hari yang sama dengan pesawat Lion Air JT 2743 tujuan Changsa. Penolakan masuk atas orang asing seperti ini adalah bagian menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Friece Sumolang.
Lanjut Friece, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado hingga pertengahan Juni 2019 telah memeriksa 65.567 penumpang yang masuk melalui Bandara Samrat.
Dari jumlah tersebut China menempati urutan teratas dengan jumlah 48.906 orang, disusul Jerman (917), Singapore (811), USA (619), Inggris (404).
“Semoga dengan penolakan masuk ini tidak akan mengganggu tingginya minat warga negara China datang ke Sulut. Oleh karena itu saya menghimbau masyarakat untuk ikut memberi informasi kepada Imigrasi Manado melalui nomor handphone 08114326010 sehingga menjamin terciptanya suasana kondusif bagi orang asing berkegiatan di Sulut,” kata Friece.
(***/Srisurya)