Jhonny Suak
Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado akhirnya mengumumkan bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak memenuhi syarat sebagai calon Walikota Manado.
Keputusan ini sekaligus menggugurkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud dari pertarungan 9 Desember 2015 yang sudah didepan mata.
Mengenai hal ini, Jhonny Suak menyatakan bahwa putusan ini belum masuk dalam ranah Bawaslu dan sikap Bawaslu saat ini masih wait and see.
“Soal putusan KPU Manado terhadap salah satu pasangan calon, belum masuk ranah kami. Sekarang masih urusan antara KPU Manado dan pasangan calon. Bawaslu masih wait and see,” ujar pimpinan Bawaslu ini, Jumat (13/11/2015).
Lanjutnya, karena pengumuman ini baru dilaksanakan, maka Bawaslu belum menerima surat tersebut sebagai tembusan dari KPU Manado. Dengan demikian, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan ini.
Hanya saja, jika pasangan calon menyampaikan gugatan sengketa pilkada, barulah Bawaslu bisa berkomentar banyak.
“Kami belum menerima tembusan karena memang baru diumumkan. Jadi karena belum melihat isinya, maka kami belum bisa bicara banyak. Nanti apabila ada gugatan sengketa pilkada ke Bawaslu, baru kami bisa berkomentar lebih. Untuk sekarang, kita tunggu saja. Yang pasti saat ini urusannya ada pada KPU Manado dan pasangan calon. Hal lebih detail itu silakan berhubungan langsung dengan mereka yang lebih berkompeten untuk menjawab,” tambahnya.