Manado – Keberadaan kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado yang dipolemikkan kini mendapatkan solusi memuaskan. Pasalnya, belum berizinnya kantor tersebut kini ditanggapi secara bijak oleh Ir. Amos Kenda, Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Manado.
Menurut Kenda terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah menjadi tanggung jawab pihak Distakot hanya saja penting untuk di dudukkan persoalannya.
“Jika ada kantor atau gedung milik pemerintah yang telah bebas dari masalah, dalam hal ini statusnya jelas maka kami berhak mengeluarkan IMBnya, namun bila sebaliknya maaf kami belum bisa mengambil kebijakan,” ungkap Kenda.
Terkait kantor Dinas Pariwisata Kota Manado, lanjut Kenda dalam waktu dekat akan dikeluarkannya IMB. Kantor Disparbud Kota Manado sebagai milik sah pemerintah tentu diperlukan pula pengeluaran izinnya.
“Meski kantor milik pemerintah tidak dipungut retribusi atau pajaknya, tapi penting kiranya dikeluarkan IMB sebagai legalitas formal atas bangunan tersebut yang diakui menjadi milik pemerintah tentunya. Saya berjanji dalam waktu dekat akan memproses, untuk diterbitkannya IMB dari kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado,” papar Kenda.
Kenda berharap minimanya persoalan ini bisa selesai tepat waktu, tambahnya lagi karena banyak tugas lain yang akan dilakukannya, dengan begitu Kenda meminta kerjasama pihak terkait untuk proses percepatan IMB tersebut. ‘
“Langkah cepat akan kami ambil, bagi pers yang telah mengigatkan kami ini tentu akan kita tindak lanjuti secepatnya, mari saya himbau pada semua pihak untuk sama-sama mendorong agar IMB Disparbud Kota Manado diterbitkan secepatnya,” tegas Kenda.
Langkah Kenda terkait pemberitaan beritamanado sebelumnya: “Wah, Kantor Dinas Pariwisata Belum Memiliki IMB“.
Manado – Keberadaan kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Manado yang dipolemikkan kini mendapatkan solusi memuaskan. Pasalnya, belum berizinnya kantor tersebut kini ditanggapi secara bijak oleh Ir. Amos Kenda, Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Manado.
Menurut Kenda terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah menjadi tanggung jawab pihak Distakot hanya saja penting untuk di dudukkan persoalannya.
“Jika ada kantor atau gedung milik pemerintah yang telah bebas dari masalah, dalam hal ini statusnya jelas maka kami berhak mengeluarkan IMBnya, namun bila sebaliknya maaf kami belum bisa mengambil kebijakan,” ungkap Kenda.
Terkait kantor Dinas Pariwisata Kota Manado, lanjut Kenda dalam waktu dekat akan dikeluarkannya IMB. Kantor Disparbud Kota Manado sebagai milik sah pemerintah tentu diperlukan pula pengeluaran izinnya.
“Meski kantor milik pemerintah tidak dipungut retribusi atau pajaknya, tapi penting kiranya dikeluarkan IMB sebagai legalitas formal atas bangunan tersebut yang diakui menjadi milik pemerintah tentunya. Saya berjanji dalam waktu dekat akan memproses, untuk diterbitkannya IMB dari kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado,” papar Kenda.
Kenda berharap minimanya persoalan ini bisa selesai tepat waktu, tambahnya lagi karena banyak tugas lain yang akan dilakukannya, dengan begitu Kenda meminta kerjasama pihak terkait untuk proses percepatan IMB tersebut. ‘
“Langkah cepat akan kami ambil, bagi pers yang telah mengigatkan kami ini tentu akan kita tindak lanjuti secepatnya, mari saya himbau pada semua pihak untuk sama-sama mendorong agar IMB Disparbud Kota Manado diterbitkan secepatnya,” tegas Kenda.
Langkah Kenda terkait pemberitaan beritamanado sebelumnya: “Wah, Kantor Dinas Pariwisata Belum Memiliki IMB“.