Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Kepada partai politik direkomendasikan agar meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan.
Partai politik juga diminta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Selanjutnya, Bawaslu merekomendasikan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan dukungan pelaksanaan pilkada dan mengintensifkan forum-forum komunikasi seperti forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) di daerahnya.
Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan.
Kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan BIN Daerah (BINDA), Bawaslu merekomendasikan penguatan koordinasi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan vertikal berdasarkan pemetaan dari IKP.
Kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) direkomendasikan agar memperluas jaringan pemantauan pilkada untuk meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis.
Dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, Bawaslu akan melakukan koordinasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, baik kementerian/Lembaga maupun masyarakat sipil.
Koordinasi dan sinergi dilakukan untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Strategi juga akan disesuaikan dengan kondisi kerawanan di setiap daerah.
Langkah Pencegahan
Peluncuran IKP Bawaslu RI, dihadiri sekuruh koordinator divisi pengawasan se-Indonesia.
Dari Sulut sendiri dikoordinir langsung Koordinator Divisi Pengawasan Kenly Poluan.
Kepada BeritaManado.com, Kenly menyebutkan IKP diangkat dari kejadian di Pemilu 2019, baik yang dibuat provinsi maupun data kabupaten dan kota.
Kenly meminta masyarakat tidak perlu reaktif berlebihan dengan hasil ini, karena IKP Bawaslu sendiri penting dibuat sebagai alat pencegahan dari Bawaslu secara internal maupun stakeholder terkait seperti pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, media massa, tokoh agama, dan lainnya.
“Kepentingan IKP Bawaslu adalah alat pencegahan. Dari situ muncul kebijakan baik bersama maupun tindakan sendiri-sendiri sesuai otoritasnya masing-masing. Agar supaya, dimensi-dimensi yang kita tahu bermasalah dan berpotensi bermasalah, maka harus diminimalisir supaya tidak jadi bermasalah dalam Pilkada 2020,” jelas Kenly.
Kolaborasi menurut Kenly, patut untuk dilakukan untuk mencapai tujuan yang sama yaitu Pilkada berkualitas, sesuai asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Fungsi pencegahan bukan hanya ada di Bawaslu. Tapi harus ada kolaborasi dengan pihak-pihak terkait. Contohnya, tentang netralitas ASN, artinya pembina ASN yaitu kepala daerah harus bersikap netral, tokoh agama supaya memberi pembinaan kepada jemaat dan umatnya, KPU dapat melaksanakan tugas sesuai aturan dan tahapan, polisi bijak dalam mengeluarkan keputusan hukum, dan sebagainya,” jelas Kenly.
(Finda Muhtar)
