Lima indikator dominan terdapat di lebih dari 100 kabupaten/kota. Lima indikator itu adalah ketidaknetralan ASN (di 167 kabupaten/kota), pemberian uang/barang/jasa ke pemilih pada masa kampanye (di 136 kota); perubahan hasil rekapitulasi suara di tingkat desa/kecataman/kabupaten-kota/provinsi (119 kabupaten/kota); pemberian uang/barang/jasa ke pemilih pada masa tenang (109 kabupaten/kota); dan putusan KASN terkaitan ketidaknetralan ASN (109 kabupaten/kota).
Dalam dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, subdimensi yang memiliki kerawanan paling tinggi adalah hak pilih dengan skor 61,57. Subdimensi lain menyusul yaitu pengawasan pemilu (57,81), pelaksanaan pemungutan suara (57,81), pelaksanaan pemungutan suara (49,60), ajudikasi keberatan pemilu (43,31) dan pelaksanaan kampanye (42,83).
15 kabupaten kota dengan skor tertinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil adalah Kabupaten Manokwari (88,28); Kota Makassar (76,19); Kabupaten Mamuju (72,09); Kabupaten Yahukimo, Papua (72,09); Kabupaten Kepualaun Sula (69,53); Kabupaten Lombok Tengah (68,92); Kabupaten Kotawaringin Timur (68,36); Kabupaten Serang (67,97); Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (67,65); Kabupaten Minahasa Utara (67,08), Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (66,56); Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (66,15); Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (65,18); Kabupaten Mamuju Tengah (64,90), dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat (64,43).
Pada dimensi kontestasi, subdimensi proses pencalonan mencapai skor 46,36 dan subdimensi kampanye calon mendapat skor 43,75.
Adapun 15 kabupaten dengan skor tertinggi pada dimensi tersebut adalah Kabupaten Lomnok tengah (86,69); Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (82,30); Kota Ternate (79,59); Kabupaten Pasangkayu (79,13); Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (76,16); Kota Makassar (74,87); Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (73,95); Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara (72,83); Kabupaten Mamuju (72,06), Kabupaten Mamuju Tengah (72,06); Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara (71,85); Kabupaten Kendal (71,68); Kabupaten Kotawaringin Timur (70,42); Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (70,42); dan Sungai Penuh (69,96).
Pada dimensi partisipasi politik, subdimensi partisipasi publik mencapai skor kerawanan tertinggi dengan skor 46,36. Dua subdimensi lain adalah partisipasi pemilih dengan skor 43,75 dan partisipasi partai politik dengan skor 43,75.
Daerah dengan skor tertinggi pada dimensi ini adalah Kabupaten Mamuju (94,89); Kabupaten Kotawaringin Timur (93,78); Kabupaten Manggarai Barat (91,95); Kabupaten Kotabaru (87,44); Kabupaten Mamuju tengah (86,32); Kabupaten Manokwari (86,00); Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (84,75), Kabupaten Kendal (84,26); Kabupaten Teluk Wondoma, Papua Barat (82,02); Kabupaten Labuhanbatu Utara (81,95), Kabupaten Kepulauan Sula (80,79); Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (79,50); Kabupaten Nias, Sumatera Utara (79,32); Kabupaten Minahasa Selatan (79,32), dan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (79,22).
Pada IKP pemilihan di tingkat kabupaten/kota tingkat kerawanan terbagi atas tiga yaitu rawan rendah dengan skor 0-43,06; rawan sedang dengan skor 43,07-56,94; dan rawan tinggi dengan skor 56,95-100.
Sedangkan level kerawanannya terbagi enam yaitu level 1 (skor lebih kecil dari 36,12), yang berarti sebagian kecil indikator kerawanan berpotensi terjadi; level 2 (skor 36,13-43,06), yang berarti sebagian indikator kerawanan berpotensi terjadi; level 3 (skor 43,07-50,00), yang berarti hampir setengah kerawanan berpotensi terjadi; level 4 (skor 50,02-56,94) yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi; level 5 (skor 56,95-63,88) yang berarti sebagian besar indikator kerawanan berpotensi terjadi; dan level 6 (skor lebih dari 63,88) yang berarti seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi.
IKP Pemilihan Gubernur
Dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur, Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah dengan skor kerawanan tertinggi yaitu mencapai 86,42. Delapan provinsi lainnya berturut-turut: Sulawesi tengah (81,05), Sumatera Barat (80,86), Jambi (73,69), Bengkulu (72,08), Kalimantan Tengah (70,08), Kalimantan Selatan (69,70), Kepulauan Riau (67,43), dan Kalimantan Utara (62,87).
Pada dimensi konteks sosial politik, provinsi dengan skor kerawanan paling tinggi adalah Sulawesi Utara dengan skor 91,24. Skor kerawanan dimensi konteks sosial politik Sulawesi Tengah mencapai 87,23 diikuti Jambi (86,36), Sumatera Barat (85,46), Bengkulu (75,84), Kepulauan Riau (74,04), Kalimantan Tengah (71,46), Kalimantan Selatan (68,78), dan Kalimantan Utara (59,06).
Sedangkan pada dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, urutannya adalah Sulawesi Utara (85,08), Sumatera Barat (77,56), Sulawesi Tengah (72,25), Jambi (70,16), Bengkulu (69,80), Kalimantan Tengah (69,29), Kalimantan Selatan (69,25), Kalimantan Utara (62,43); dan Kepulauan Riau (59,40).
Selanjutnya, skor pada dimensi kontestasi adalah Sulawesi Tengah (78,81), Sulawesi Utara (75,47), Sumetera Barat (667,83), Kepulauan Riau (58,71), Bengkulu (57,86), Jambi (56,46), Kalimantan Selatan (56,40), Kalimantan Tengah (55,14) dan Kalimantan Utara (51,83).
Pada dimensi partisipasi politik, kerawanan setiap provinsi tercatat dengan Sumatera Barat sebagai provinsi yang paling rawan dengan skor 100. Selanjutnya adalah Sulawesi Utara (97,69), Kalimantan Selatan (94,62), Kalimantan Tengah (93,78), Bengkulu (92,83), Sulawesi Tengah (90,52), Kalimantan Utara (89,75), Kepulauan Riau (84,75), dan Jambi (84,14).
Pada IKP pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat kerawanan juga terbagi atas tiga kategori yaitu rawan rendah, rawan sedang, dan rawan tinggi. Namun, skor untuk kategori kerawanan berbeda dengan IKP pada pemilihan di kabupaten/kota.
Pada IKPP pemilihan gubernur, kategori rawan rendah diletakkan pada skor 0-34,91; rawan sedang dengan skor 42,47-57,54; dan rawan tinggi dengan skor 57,55-100.
Level kerawanan pun terbagi atas enam yaitu level 1 (skor lebih kecil dari 34,91); level 2 (skor 34,92-42,46); level 3 (dengan skor 42,47-50,00); level 4 (dengan skor 50,01-57,54); level 5 (skor 57,55-65,09); dan level 6 (skor lebih dari 65,10).
Atas temuan itu, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi. Kepada penyelenggara pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

