Manado-Memang sulit menerapkan wacana pembatasan produksi Miras di Kota Manado. Ini karena pengurusan ijin pabrikan minuman beralkohol merupakan wewenang pemerintah pusat lewat Kementerian Perindustrian.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Manado, Fanny Sirang, menyebut SKP yang dia pimpin hanya mengurusi ijin seputar penjualan minuman keras atau mengandung alkohol.
“Kalau ijin produksi itu diurus pengusaha di Kemeterian Perindustrian, cuma ijin penjualannya di kami (Disperindag),” cetusnya Senin (14/1).
Di Manado saat ini ada 6 pabrik Miras yang beroperasi. Itu artinya setiap hari bisa ada ribuan botol minuman beralkohol keluar dari pabrik-pabrik tersebut untuk dikonsumsi masyarakat.
Fanny tidak bisa memastikan jumlah pasti produk Miras dari Manado, per hari, per bulan atau per tahun ada berapa banyak. Disperindag Manado tidak memantaunya.
Soal wacana stakeholders sosial yang minta membatasi produk Miras, agar mengurangi angka kriminalitas yang dipicu aksi mabuk-mabukan, Fanny enggan menanggapi lebih.
“Kalau kebijakan pimpinan seperti itu maka kami siap melaksanakan,” tegas dia. (alf)