Bitung – Sangsi tegas berupa pencabutan ijin penampungan limbah mengancam PT PJB jika terbukti melakukan pembuangan limbah B3 di lokasi galian C Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girain.
“Kalau terbukti, kami bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin PT PJB ke Kementrian Lingkungan Hidup,” kata Plt Sekertaris BLH, Sutrisno.
Apalagi dalam ijin penampungan limbah milik PT PJB dicantumkan soal wewenang BLH Kota Bitung soal pengawasan perusahaan pengelolaan dan penampung limbah B3.
“Jadi jangan anggap kami tidak memiliki wewenang kendati ijin dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Karena kami diberi kuasa penuh mengusulkan ke kementrian jika memang bermasalah,” katanya.
Ia sendiri mengaku sudah menerima informasi soal dugaan pembuangan limbah yang dilakukan PT PJB di lokasi galian C. Dan pihaknya sementara mengecek serta mendalami informasi tersebut.(enk)
Berita Terbaru
-
Pater Hubertus Wato OCD: Yesus Tebus Dosa Manusia dengan Cara yang Radikal
Jumat, 29 Maret 2024, 20:04
-
Eksplorasi Model Baju Koko 2024 untuk Lebaran yang Lebih Modern dan Stylish
Jumat, 29 Maret 2024, 19:09
-
“Jumat Itu Sangat Mencekam, Terjadi Perubahan Ekstrim Dari Tidak Percaya Menjadi Percaya”
Jumat, 29 Maret 2024, 14:58
-
Steven Kandouw: Jumat Agung Refleksi Pengorbanan Sejati
Jumat, 29 Maret 2024, 14:20
-
Gerindra dan PDIP Harmonis, Sinyal PDIP Merapat ke Prabowo-Gibran?
Jumat, 29 Maret 2024, 12:03
-
Ketika Ketua Partai GOLKAR, Gerindra dan NasDem Sulut Makan Malam Bersama
Jumat, 29 Maret 2024, 11:36
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44