Amurang, BeritaManado — Unit Reskrim Polsek Tompasobaru mengamankan seorang tersangka tindak pidana percobaan pemerkosaan, S (29), warga Desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin (2/6/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere, membenarkan bahwa tersangka S diamankan atas percobaan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan) (22), seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Maesaan.
“Tersangka melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap korban seorang ibu rumah tangga warga setempat, pada Senin (2/6) dinihari, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 Jo 285 KUHP,” ungkap Kapolsek Robby Tangkere.
Diketahui tersangka masuk ke dalam rumah korban hingga ke kamar, saat korban tengah terlelap.
“Suami korban saat kejadian sedang bekerja di luar kampung,” tambah Kapolsek Robby Tangkere.
Korban yang kaget dengan kehadiran tersangka di kamarnya, segera bangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan.
“Tersangka sempat menahan tubuh korban dan menyatakan ancaman namun korban berusaha berontak dan berteriak minta tolong. Tersangka ketakutan dan melarikan diri menerobos jendela kamar korban,” terang Kapolsek Robby Tangkere.
Menerima laporan aduan korban, Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka langsung kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek Robby Tangkere.
(***/TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Unit Reskrim Polsek Tompasobaru mengamankan seorang tersangka tindak pidana percobaan pemerkosaan, S (29), warga Desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin (2/6/2018).
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere, membenarkan bahwa tersangka S diamankan atas percobaan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan) (22), seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Maesaan.
“Tersangka melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap korban seorang ibu rumah tangga warga setempat, pada Senin (2/6) dinihari, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 Jo 285 KUHP,” ungkap Kapolsek Robby Tangkere.
Diketahui tersangka masuk ke dalam rumah korban hingga ke kamar, saat korban tengah terlelap.
“Suami korban saat kejadian sedang bekerja di luar kampung,” tambah Kapolsek Robby Tangkere.
Korban yang kaget dengan kehadiran tersangka di kamarnya, segera bangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan.
“Tersangka sempat menahan tubuh korban dan menyatakan ancaman namun korban berusaha berontak dan berteriak minta tolong. Tersangka ketakutan dan melarikan diri menerobos jendela kamar korban,” terang Kapolsek Robby Tangkere.
Menerima laporan aduan korban, Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka langsung kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek Robby Tangkere.
(***/TamuraWatung)