
Bitung—Sekkot, Edison Humiang mengatakan, Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bukan hak guru sertifikasi, tetapi kewenangan pemegang anggaran. Hal ini ia sampaikan dihadapan ratusan guru sertifikasi yang mendatangi Kantor DPRD untuk memperjuangkan TPP yang dihapuskan Pemkot, Rabu (27/2).
“Pemberian TPP berdasarkan beban kerja dan hal ini bukan hak tetapi kewenangan pemegang anggaran,” kata Humiang.
Namun walikota menurut Humiang, memerintahkan untuk mengkaji nomenklatur yang sudah tertata. “Dan sesuai dengan petunjuk walikota, maka tambahan untuk guru-guru akan dimasukan pada nomenklatur yang lain bukan pada nomenklatur yang sama dengan TPP. Dan hal tersebut menunggu proses APBD Perubahan,” jelas Humiang.(enk)

tpp merupakan ejawantahan dari uugd,
menurut uugd ada 9 tunjqngan yang harus diterima guru!
jika ada pemda yg tidak mau membayarkan tpp,
maka pihak pendidik cari pengacara yg berkompeten untuk memperjuangkan aspirasi pendidik.
pemerintah daerah berkewajiban membayarkan tpp jika pendidik memenuhi syarat yg dipersyaratkan….