Bitung – Mantan Kepsek SMK Negeri 3 Lembeh, BU alias Brami yang tersandung kasus dugaan mark up pengadaan kapal latih terancam dipecat dari PNS. Apalagi jika hukuman yang dijatuhkan pengadilan diatas 5 tahun penjara maka sangsi pemecatan sipa menunggu Brami.
Hal ini dikatakan Kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung beberapa waktu lalu.
“Masalah yang melibatkan PNS yang menjabat Kepsek sesuai dengan aturan kepegawaian bisa dikenakan pemecatan. Apalagi jika putusan pengadilannya diatas 5 tahun langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tangkudung.
Ancamana pemecatan ini menurut Tangkudung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai pasal 7 ayat 4a. Bahkan menurutnya, bukan hanya okum pegawai yang terlibat masalah korupsi dikenakan sanksi tersebut, melainkan pegawai yang terlibat permasalahan yang membuat pekerjaannya terbengkalai juga bisa dijerat dengan aturan itu.
“Tapi semua kita tunggu putusan persidangan,” katanya.(enk)
Bitung – Mantan Kepsek SMK Negeri 3 Lembeh, BU alias Brami yang tersandung kasus dugaan mark up pengadaan kapal latih terancam dipecat dari PNS. Apalagi jika hukuman yang dijatuhkan pengadilan diatas 5 tahun penjara maka sangsi pemecatan sipa menunggu Brami.
Hal ini dikatakan Kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung beberapa waktu lalu.
“Masalah yang melibatkan PNS yang menjabat Kepsek sesuai dengan aturan kepegawaian bisa dikenakan pemecatan. Apalagi jika putusan pengadilannya diatas 5 tahun langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tangkudung.
Ancamana pemecatan ini menurut Tangkudung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai pasal 7 ayat 4a. Bahkan menurutnya, bukan hanya okum pegawai yang terlibat masalah korupsi dikenakan sanksi tersebut, melainkan pegawai yang terlibat permasalahan yang membuat pekerjaannya terbengkalai juga bisa dijerat dengan aturan itu.
“Tapi semua kita tunggu putusan persidangan,” katanya.(enk)