Minahasa, BeritaManado.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, menahan mantan Hukumtua (Kepala Desa) Sendangan Remboken AM umur 59 tahun.
Oknum Mantan Hukum tersebut diduga terlibat kasus Korupsi Dana Desa sebesar Rp 500 juta pada Tahun 2019.
Hal ini disampaikan Kepala Kajari Minahasa Rahman Taufani SH MH yang didampingi Kasi Pidsus Tira Agustina SH MH dan Kasi Barang Bukti M Reza Prasetya SH MH, Jumat (18/6/2021).
“Dugaan Korupsi, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 490 hingga 500 juta rupiah,” kata Taufani.
Sementara itu Kronologi penangkapan, menurut Kajari berawal dari laporan temuan apid, pada bulan februari Tahun 2020, dan diserahkan kepada Kepihak Kejaksaan, kemudian langsung di tindak lanjuti oleh penyidik Kejari Minahasa, yang kemudian melakukan penyelidikan, dan ditemukan dua alat bukti perkara.
Terus pihak penyidik melakukan upaya-upaya dengan memberikan kesempatan kepada tersangka pengembalian kerugian Negara, Namun paya tersebut tidak diindahkan tersangka, dengan tidak koopratif, bahkan tersangka melarikan diri.
Akhirnya kami menetapkan tersangka tanggal 17 Februari 2021 dan juga sebagai DPO Kejaksaan. Pada Kamis 17 Juni 2021 malam, kami menangkap tersangka.
Tersangka di jerat dengan undang-undang Tipikor dengan masa tahanan sekurang-kurangnya 4 tahun.
(FerdinandRanti)