Airmadidi – Melalui media sosial (Medsos) akun Facebook Wanua Kolongan (Sekretariat Desa Kolongan), tertulis klarifikasi dari Hukum Tua Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan terkait pemberitaan di media massa, Jumat (3/10/2014). Berikut isi klarifikasi tersebut.
— Berkenaan dengan pemberitaan media cetak hari ini, sebagai Hukum Tua Desa Kolongan Kecamatan Talawaan; Saya hanya mengklarifikasi bahwa sekali lagi saya adalah Hukum Tua Desa Kolongan Kecamatan Talawaan bukan Hukum Tua Desa Mapanget Kecamatan Talawaan yang dijabat oleh junior saya Hukum Tua Steven Gimon Panggua, sedangkan alasan kami melalui Kepala Jaga.1 Marthen Sumampouw menolak Permohonan Keluarga almarhumah Sartje Sumampouw yang berduka untuk memakamkan almarhumah diatas makam almarhum suaminya Paulus Lotulung; bukan karena ada interest pribadi Pemerintah dan masyarakat desa setempat terhadap keluarga, akan tetapi karena keluarga sama sekali tidak memenuhi Persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Desa berkenaan dengan koordinasi hari pemakaman, Iuran penggunaan Ladang pekuburan dan ditambah statement perwakilan Keluarga yang sangat tidak hormat dan menghina kapasitas Pemerintah Desa bahkan dengan berani mengancam kenyamanan warga Desa setempat dengan mengatasnamakan Dewan Pengurus Besar Republik Indonesia Sulawesi Utara Waraney Puser In tana Toar Lumimuut.
Keputusan secara Adat sudah ditetapkan oleh saya Hukum Tua, selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Adat did desa ini dan putusannya; sudah diputuskan berdasarkan musyawarah adat bersama pada Kamis, 02 Oktober 2014, bersama : Kepala Jaga Polisi, Sekretariat Desa (Kepala urusan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala urusan Ekonomi & Pembangunan) dan Kepala Jaga.1 serta beberapa Tokoh Masyarakat bahkan Laporannya sudah dikonfirmasikan kepada BPD Kolongan. Ketika keluarga menyetujui realisasi pembayaran sesuai peraturan Desa yang didahului koordinasi dan komunikasi yang baik dengan perwakilan Keluarga dalam hal ini Anggota DPRD Sulut Ibu netty A. Pantouw, maka saya mengeluarkan kebijakan sesuai kapasitas saya memintakan Kasat Linmas untuk membuka portal dan meminta blokade warga agar segera dibubarkan, selanjutnya mempersilahkan Mobil jenasah dan Keluarga serta pelayat meskipun ditegur oleh Tokoh masyarakat bahkan oleh Camat Talawaan Sammy Ch. Rompis,AP.S.Sos, karena Pemerintah Kelurahan domsili almarhumah Sartje Sumampouw; dianggap tidak menghormati Keluarga yang berduka dan Pemerintah Desa Kolongan dengan tidak mendampingi Jenasah dan karena tidak diadakannya upacara serah terima jenasah secara adat sesuai kebiasaan adat yang berlaku disini.
Sebagai orang kristiani yang percaya dimana saya mengimani bahwa semua manusia akan menuju kesana, secara pribadi saya menyesalkan terjadinya insiden ini dan seakan-akan kami Pemerintah dan Masyarakat Desa Kolongan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, adalah manusia yang tidak beriman, tidak bermoral, tidak berpendidikan dan tidak berbudaya serta tidak tahu bergaul terlebih dianggap tidak menghormati orang yang sudah meninggal dunia yang merupakan kerabat jauh saya dan adalah warga saya saya yang sudah lama tinggal menetap diluar desa ini, namun sebagai Hukum Tua saya harus menegakkan Peraturan Desa sebagai rel hukum pelaksanaan Pemerintahan, sehingga saya merasa seperti ada oknum yang sengaja memanfaatkan suasana ini untuk kepentingan pribadi dengan menjebak Hukum Tua sambil mengatasnamakan Keluarga yang berduka bahkan mengatasnamakan LSM adat berbasis massa. Tidaklah logis untuk suatu Prosesi pemakaman harus ada konfrontasi yang berlebihan dan dimuat di media massa, disaat keluarga tidak memenuhi Peraturan Desa yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Penduduk yang tinggal menetap disini, pun secara mendadak memberitahu bahwa hari ini akan diadakan Upacara Pemakaman tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu satu hari sebelumnya. Saat itu saya punya acara yaitu Rapat koordinasi dengan Bupati Minahasa Utara bersama seluruh Hukum Tua dan Lurah se-Minahasa Utara; yang tidak bisa ditunda, tapi kalau diberitahukan terlebih dahulu, saya wajib mengutamakan Upacara pemakaman warga.
“Sebagai Pengurus Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI) dengan Kapasitas sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FORSEKDESI Provinsi Sulawesi Utara serta Koordinator Wilayah Pulau Sulawesi dan Pulau Maluku Dewan Pimpinan Pusat FORSEKDESI, dimana saat saya berkunjung didaerah-daerah pengawasan saya; penghormatan terhadap adat dan menjaga wibawa Kepala Desa sebagai Pemerintah setempat adalah sama diseluruh pelosok wilayah Nusantara yang menghargai budaya yang berbhineka Tunggal Ika dan berketuhanan Yang maha Esa di Negara Kesatuan republik Indonesia”. Disisi lain sebagai pemerhati budaya dan adat Istiadat dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum Presidium Dewan Pimpinan Adat Manguni Emas Pinawetengan Sulawesi Utara yang sementara dalam proses legislasi di Kantor Kesbangpol Provinsi Sulawesi Uara, saya sangat kecewa dengan kapasitas oknum yang bernama Ken Lotulung selaku Anggota Dewan Pengurus Besar Republik Indonesia Sulawesi Utara Waraney Puser In tana Toar Lumimuut. Dia wajib meminta maaf atas nama pribadi dan organisasi adat karena dengan berani tanpa mengkonfirmasi kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Besar Republik Indonesia Sulawesi Utara Waraney Puser In tana Toar Lumimuut. Saya tahu itu dan beliau selaku ketua Umum tahu menghormati kapasitas adat Hukum Tua sebagai Kepala Adat; Penjaga, pelindung, Pelaksana dan pengayom Adat In Tana Toar Lumimuut dengan aturan yang sudah ditetapkan di Desa Wilayah Kepolisian Adatnya, sehingga sebagai anggota seyogyanya jangan mengeluarkan statement seenaknya tanpa memperdulikan adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di desa ini, hanya karena kepentingan pribadinya.
Jangan mengatasnamakan budaya kalau tidak bisa menghormati Kapasitas Hukum Tua selaku kamu orang Minahasa dan kita adalah bagian didalamnya, selanjutnya Keluarga wajib memenuhi persyaratan sesuai Perdes dan wajib menginformasikan satu hari sebelum pelaksanaan Pemakaman serta wajib memperhatikan kelayakan bangunan Makam bahkan perlu untuk memohon maaf atas penghinaan dan pengancaman kepada Kepala Jaga.1 Marthen Sumampouw sebagai Kepala Wilayah Adat dan Pelaksana Pemerintahan terdepan di NKRI yang sudah didata oleh Kepada Kepala Jaga Polisi Marsel Longdong untuk dirumuskan dalam musyawarah adat khusus.
Saya sudah memaafkan semuanya walaupun tekanan dari masyarakat begitu tinggi tapi bisa diredam emosinya karena menghormati kapasitas Hukum Tua yang sudah mengeluarkan Keputusan Adat, namun setelah membaca statement Koran ini dimana hal ini dibaca oleh semua penduduk disini bahkan Hukum Tua Desa Mapanget yang juga adalah Bendahara Umum Presidium Dewan Pimpinan Adat Manguni Emas Pinawetengan Sulawesi Utara; sangat berkeberatan atas pemuatan harian terkemuka di daerah Nyiur melambai yang diulas oleh rekan wartawan, maka saya merasa sangat perlu mengklarifikasi hal ini agar tidak terjadi kesalahan persepsi antara semua pihak yang nantinya hanya akan menimbulkan permasalahan baru baik dengan keluarga besar Lotulung Sumampouw dan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Mapanget Kecamatan Talawaan, karena torang samua basudara dan satu iman dalam nama Allah Bapa Leluhur dan Bapa kita semua. IJAJAT U SANTI ! — (robintanauma)