Sayangnya, kabar duka terlanjur tersebar, dan masyarakat terkumpul bahkan mengantar jenazah hingga ke ladang pekuburan.
Dikatakan Hukum Tua, penguburan jenazah turut dihadiri Camat Kauditan Royke Rampengan dan satgas covid.
Hanya saja, kumtua dalam suasana duka, tidak dapat membubarkan massa yang datang.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan ketika membawakan sambutan, tidak menghimbau agar masyarakat bubar.
“Di ladang pekuburan Camat hadir dan memberikan sambutan yang intinya menyatakan dukacita, serta memberi apresiasi bagi kami keluarga yang telah mengikuti Protap Covid-19 untuk pemakaman orangtua kami. Tapi anehnya camat sendiri yang melapor bahwa saya sebagai hukum tua sekaligus Ketua gugus tugas lalai dalam penanganan COVID-19 di Desa Kaima. Jika di malam pemakaman itu terjadi kerumunan, kenapa camat tidak menginstruksikan kepada jajarannya untuk dibhbarkan? Atau paling tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membubarkan masyarakat pada saat itu,” jelas Togas dalam surat terbukanya.
Pada awal surat, Togas mengaku merasa terzolimi dan mengalami diskriminasi.
Pasalnya ia tidak pernah menerima teguran atau panggilan dari pemerintah untuk mengklarifikasi kondisi saat itu.
“Saya kan dalam suasana duka, kemudian keluarga saya cukup besar di Kaima dan saya tidak pernah mengundang masyarakat untuk hadir di rumah duka. Saya tidak pernah ditegur atau diklarifikasi terkait masalah ini oleh camat Kauditan selaku Ketua gugus tugas Covid-19 di Kecamatan Kauditan, malah langsung diberi sanksi,” sesalnya.
“Jadi sangat sangat prematur itu alasan pemberhentian. Jadi saya sudah berkoordinasi dengan saudara-saudara, teman dan kerabat utkuntjklakukan upaya hukum,” tutup Togas.
(Finda Muhtar)
