Minut, BeritaManado.com – Penonaktifan Hukum Tua (Kepala Desa) Kaima Kecamatan Kalamat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih jadi perbincangan panas di kalangan masyarakat.
Ini tak lain karena penegakkan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 masih simpang siur, dan terkesan tebang pilih.
Namun begitu, Camat Kauditan Royke Rampengan menyebutkan pemberhentian sementara Hukum Tua Desa Kaima sudah sesuai prosedur dalam rangka pencegahan COVID-19.
Dikatakan Rampengan, pemberhentian sementara hukum tua merupakan langkah awal pemerintah kecamatan untuk diberikan pembinaan yang nantinya akan berproses berdasarkan kajian dan pendalaman di lapangan.
“Untuk sanksi materi atau pidana akan didalami oleh pihak berwenang lain. Paling tidak kami berkomitmen ada penegasan aturan dan disiplin, dimana selagi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) belum dicabut segala tindakan tegas akan kita lakukan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19,” ujar Rampengan dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Sabtu (9/10/2021).
Menurut Rampengan, sebagai Hukum Tua yang juga Ketua Gugus Covid-19 di Desa Kaima, melekat tugas dan tanggung jawab yang seharusnya memberikan contoh dalam masyarakat.
“Pemangku kepentingan harus memberikan contoh yang baik dalam penanganan Covid-19. Bagaimana masyarakat akan patuh setiap himbauan yang kita sampaikan, kalau ada pemangku kepentingan yang tidak patuh. Kalau pun kita tidak bekerja lebih, setidaknya tidak berbuat salah,” tutur Rampengan.
Ia menambahkan, akibat kendornya menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, Kecamatan Kauditan kembali merah dibanding kecamatan lain yang sudah zona hijau.
“Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada masyarakat, kalau Covid-19 itu masih ada. Laporan kemarin, Kecamatan Kauditan sudah masuk zona merah lagi. Padahal pemerintah kecamatan sudah sangat ketat dalam menekan COVID-19 tapi masih saja merah, apalagi kalau kita kendor dalam menghadapi Covid-19 ini,” tutup Rampengan.
Sebelumnnya diberitakan, Hukum Tua Kaima Bernadus Togas, dihentikan sementara, terhitung mulai 6 Oktober sampai 5 November.
Tindak disiplin ini pertama kali diambil Joune Ganda setelah kehadiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Utara.
Togas ditindak setelah ada laporan dari masyarakat disusul surat Camat Kauditan Nomor: 76/ KC.Kdtn/X/ 2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal laporan masyarakat tentang pelanggaran Protokol Kesehatan terkait kerumunan masyarakat di rumah dukn pasien Positif COVID-19.
Informasi yang diterima, terjadi kerumunan di rumah duka yang terkonfirmasi positif COVID-19, dimana kerumunan terjadi di rumah Hukum Tua Desa Kaima.
Surat Terbuka Hukum Tua
Hukum Tua (Kepala Desa) Kaima Bernadus Togas, tak menyangkah bakal mendapat sanksi dinonjobkan dari jabatan dari Bupati Minahasa Utara (Minut).
Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Camat Kauditan, Togas menjelaskan, ibadah duka yang dipermasalahkan terjadi tanggal 29 September 2021, yaitu meninggalnya ibu mertua dari kumtua sekitar pukul 16.00 Wita.
Keluarga meyakini bahwa pasien tidak berpenyakit COVID-19, namun hasil diagnosis menunjukan almarhuma positif COVID-19.
Setelah hasil covid keluar, seluruh keluarga yang masuk dalam kontak erat turut dites swab dan hasil negatif.
Sementara jenazah baru dikuburkan sekitar pukul 23.00 Wita di pekuburan desa.
Sayangnya, kabar duka terlanjur tersebar, dan masyarakat terkumpul bahkan mengantar jenazah hingga ke ladang pekuburan.
Dikatakan Hukum Tua, penguburan jenazah turut dihadiri Camat Kauditan Royke Rampengan dan satgas covid.
Hanya saja, kumtua dalam suasana duka, tidak dapat membubarkan massa yang datang.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan ketika membawakan sambutan, tidak menghimbau agar masyarakat bubar.
“Di ladang pekuburan Camat hadir dan memberikan sambutan yang intinya menyatakan dukacita, serta memberi apresiasi bagi kami keluarga yang telah mengikuti Protap Covid-19 untuk pemakaman orangtua kami. Tapi anehnya camat sendiri yang melapor bahwa saya sebagai hukum tua sekaligus Ketua gugus tugas lalai dalam penanganan COVID-19 di Desa Kaima. Jika di malam pemakaman itu terjadi kerumunan, kenapa camat tidak menginstruksikan kepada jajarannya untuk dibhbarkan? Atau paling tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membubarkan masyarakat pada saat itu,” jelas Togas dalam surat terbukanya.
Pada awal surat, Togas mengaku merasa terzolimi dan mengalami diskriminasi.
Pasalnya ia tidak pernah menerima teguran atau panggilan dari pemerintah untuk mengklarifikasi kondisi saat itu.
“Saya kan dalam suasana duka, kemudian keluarga saya cukup besar di Kaima dan saya tidak pernah mengundang masyarakat untuk hadir di rumah duka. Saya tidak pernah ditegur atau diklarifikasi terkait masalah ini oleh camat Kauditan selaku Ketua gugus tugas Covid-19 di Kecamatan Kauditan, malah langsung diberi sanksi,” sesalnya.
“Jadi sangat sangat prematur itu alasan pemberhentian. Jadi saya sudah berkoordinasi dengan saudara-saudara, teman dan kerabat utkuntjklakukan upaya hukum,” tutup Togas.
(Finda Muhtar)