Kota Bitung

Pemerintah Berikan Kepastian Hukum, 133 Warga Keturunan Filipina di Bitung Resmi Terima SK WNI

Negara hadir, memberikan perlindungan, sekaligus memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan kepastian hukum atas status kewarganegaraannya.

Penulis: Syarif Umar l Bitung

Pemerintah memberikan kepastian hukum dan pengakuan status kewarganegaraan kepada 133 warga keturunan Filipina di Kota Bitung. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat.

ADVERTISEMENT

Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting bagi ratusan warga yang selama ini belum memiliki kepastian status kewarganegaraan maupun dokumen administrasi kependudukan.

Program ini merupakan tindak lanjut dari proses pendataan dan verifikasi faktual terhadap penduduk tanpa dokumen kewarganegaraan di Kota Bitung, yang sebagian besar merupakan warga keturunan Filipina.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, dalam laporannya menjelaskan bahwa proses penanganan warga keturunan Filipina tersebut telah berlangsung cukup lama dan melalui serangkaian tahapan verifikasi faktual untuk memastikan kelayakan setiap pemohon.

“Dari total 154 pemohon yang telah diverifikasi, sebanyak 133 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia,” jelas Alex Cosmas Pinem, Minggu (1/11/2026).

Ia menyampaikan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tentang tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik.

Selain itu, program ini juga berpedoman pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1234/IP-02-01 Tahun 2025 tentang koordinasi penanganan warga keturunan Filipina di Indonesia dan warga keturunan Indonesia di Filipina.

Alex menegaskan, keberhasilan pelaksanaan program ini tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi lintas instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyerahan 133 SK tersebut, pemerintah berharap para penerima kini memperoleh kepastian hukum dan pengakuan resmi sebagai warga negara Indonesia. Dengan demikian, mereka juga dapat mengakses berbagai layanan publik serta mengurus dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas perlindungan hukum, serta memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan mendapatkan hak atas kepastian status kewarganegaraan.

Adapun pembiayaan kegiatan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta dukungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Dengan diterbitkannya 133 SK penegasan kewarganegaraan tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa setiap warga yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh kepastian hukum dan pengakuan negara.