Tahuna—Penambahan 102 honor daerah kategori dua (Honda K2) dari 383 yang diuji publik menuai sorotan dan protes dari masyarakat dan Honda yang tidak diakomodir. Akibatnya puluhan Honda yang sudah tujuh dan enam tahun mengabdi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (10/4).
Menurut Dony dan Fani yang mewakili para Honda, meminta penjelasan dari Komisi A tentang ketambahan Honda K2 dari 281 yang sudah lolos ferivikasi pertama menjadi 383 orang. Juga mengenai nama-nama yang lolos ujipublik dari ketambahan 102 Honda K2 diduga banyak bermasalah di SK honorer.
“Sebab ada nama-nama yang lolos ujipublik masih dua dan tiga tahun honorer, sudah lolos di ujipublik K2, sedangkan syaratnya harus 5 tahun menjadi tenaga honorer, SK dari mana,” tanya mereka.
Mereka juga mempertanyakan pengisian formulir ketambahan Honda K2 yang dilakukan sebunyi-sebunyi di gedung dewan bukan di BKD sebagai teknis. Kenapa tidak diumumkan kalau ada ketambahan Honda K2 agar semua honorer dari SKPD bisa melakukan pengisian formulir.
“Padahal Komisi A sudah tahu bahwa honorer yang bersangkutan tidak mencukupi syarat kenapa masih diakomodir. Yang paling ironis Ketua Komisi II DPRD memperjuangan ketambahan Honda K2 salah. Sebab ia memperjuangan Honda yang baru satu, dua dan tiga tahun honorer yang tidak sesuai syarat,” tambahnya.
Ketua Komisi II Helmut Hontong yang hadir menerima sanggahan dari sejumlah honore berkilah, ketambahan Honda K2 dari Menpan dan BKN Yang langsung ke Mantan Sekda Benhandrus. Kemudian formulir itu dapat dari mantan Sekda. “Kalau Honda K2 yang tidak sesuai silahkan komplain dengan melakukan pengisian formulir,” katanya.
Anggota DPRD Komisi A Yones Taramen yang hadir menerima protes para honorer, memang semua anggota Komisi A tahu aturan. Dan intruksi dari BKN dan Menpan itu yang boleh melakukan pengisian formulir Honda K2 betul-betul Honda yang sudah mengabdi lima tahun ke atas.
“Tetapi ada teman-teman yang sudah menyalahi aturan sehingga merektrut honorer di bawah lima tahun. Sehingga menimbulkan gejolak seperti ini,” tukasnya.
Ia juga meminta Ketua Komisi A bertanggung Jawab terhadap permasalahan ini. Jangan mencuci tangan dan melempar keselahan pada orang lain. “Kasiang nasip Honda ini karena gara-gara tidak transparan, jatah yang menjadi milik mereka menjadi miliki orang lain yang baru menjadi honorer,” katanya. “Sebenarnya Kalau anggota DPRD memahami Tupoksi tidak akan terjadi demontrasi seperti ini. Ini karena Komisi A sudah mengambil alih kerja intansi teknis BKD,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BKD Drs Ch Hangau Melalui Sekrtaris ASS Pilat, mengenai ketambahan Honda K2, saya tidak tahu, karena pada waktu itu saya belum di BKD. “Tetapi kalau ada sanggahan dari honorer mengenai nama-nama Honda K2 yang diuji publik silakan mengisi formulir sanggahan dan keberatan,” tutupnya. (gun)

Yth redaksi beritamanado.com, berita ini kayaknya tidak jelas dari Honda Pemkab/pemkot/pemprov apa, DPRD kab/kota/propinsi apa, BKD kab/kota propinsi apa, saya jadi bingung baca beritanya. Mohon dilengkapi biar beritanya jelas. Thanks