
Manado – Masalah Honorer Daerah (Honda) Sulawesi Utara yang sampai saat ini belum jelas nasipnya terus menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
Menjawab hal tersebut pemerintah Provinsi Sulut melalui Sekretaris Provinsi Ir Siswa Rachmad Mokodongan mengatakan sampai saat ini masih terjadi tarik menarik antara antara pemerintah Provinsi sendiri dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita menginginkan yang 699 (tenaga Honda Sulut) itu masuk, tetapi masih ada 339 yang masih diverifikasi lagi oleh BKN. Verifikasi itu untuk melihat keabsahannya, keasliannya dan sebagainya,” ujar Mokodongan.
Menurutnya data Honda yang 339 itu diluar dari data Honda yang berjumlah 699. Dari data 339 tenaga Honda telah terkurang 72 orang karena menurut pihak BKD tidak sesuai data lagi karna ada yang sudah berhenti dan bekerja ditempat lain.
Sebelumnya memang pemerintah Provinsi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut masih mempertanyakan pihak BKN dan Kementrian PAN RB terkait ketidak lulusan sejumlah tenaga honda dimana beberapa tenaga honda tidak memenuhi kriteria yang dikarenakan adanya verifikasi dari BKN yang menurut pihak Pemprov hal itu adalah kekeliruan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Roy Marhaen Tumiwa mengatakan pemerintah Provinsi sudah menyiapkan laporan untuk dilaporkan ke pemerintah pusat, khususnya BKN dan Menpan terkait telah melakukan uji publik, dari hasil pengumuman merupakan keputusan dari Kemenpan dan itu sudah dilakukan. Dari hasil itu ternyata ditemukan bahwa ada kejanggalan-kejanggalan yang didapat tidak sesuai data dari instansi atau SKPD dimana honda itu bekerja.
Menurutnya permasalahan-permasalahan ini yang akan disampaikan sehingga poin penting yang nanti akan disampaikan BKD yaitu standart apa yang diputuskan dalam arti untuk pemerintah memberikan penilaian terhadap tenaga honda yang benar-benar sesuai dengan data yang ada, fakta yang ada bahwa dia itu sebagai tenaga honda yang telah memenuhi syarat untuk diangkat, tegas Tumiwa. (jrp)

bagamanakah nasib honorer yang benar benar dan pada faktanya sudah memenuhi syarat ke tiga PP tapi karena tidak ada keberpihakan kepada mereka dan tidak adanya pejabat teras yang mengkawal baik Kementerian terkait,Bupati Gubernur dan anggota DPR /legislatif sehingga tidak masuk K1 ataupun K2, apalagi masih difilter oleh BPKP dan Lembaga lain yang bisa merugikan mereka. Maka mohon kepada pejabat vertikal dan horisontal agar keberadaan mereka benar benar di data secara langsung ke orangnya/ke setiap personil honorer tersebut didepartemen/lembaga manapun mereka bekerja, baik di instansi pusat dan daerah, sebab masih banyak yang belum terdata,terabaikan seperti halnya HONORER KEMENKEU yang bertebaran di daerah daerah kabupaten kota. Padahhal mereka juga sama HAK nya untuk menjadi CPNS sesuai amanat yang telah ada.