Boeing 737 Max 8 milik maskapai penerbangan Lion Air (Foto Lion Air)
Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengapresiasi langkah dua maskapai yang tidak mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 miliknya.
Hal ini terkait kebijakan pemerintah yang melakukan larangan terbang sementara (temporary grounded) sejak hari ini, 12 Maret 2019.
Dua maskapai itu adalah PT Garuda Indonesia yang memiliki satu unit pesawat jenis Boeing 737 Max 8 serta Lion Air yang memiliki 10 unit.
Kami mengapresiasi langkah kedua maskapai untuk tidak menerbangkan sementara pesawat yang dimilikinya, untuk dilakukan inspeksi secara mendalam oleh inspektur penerbangan — Polana.
Inspeksi penting dilakukan untuk memastikan bahwa pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
Hal ini untuk menjamin keselamatan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman.
Sebagaimana diketahui, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 Max 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan Lion Air JT610.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan otoritas penerbangan AS (Federal Aviation Administration /FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
(**/rds)
Baca juga:
- Lion Air Hentikan Sementara Pengoperasian Pesawat Boeing 737 MAX 8
- Kemenhub RI: Boeing 737-8 Max Dilarang Terbang