Manado – Badan Kehormatan (BK) dan Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Manado hingga saat ini belum ada alias sementara proses pembentukan. Legislator Kota Manado Henky Lasut dari Komisi A berpendapat bahwa BK dan Baleg bukan sepantasnya lagi menjadi himbauan untuk dibentuk, melainkan ini sudah menjadi keharusan. “Karena kita sekarang sudah setengah jalan, sudah sekitar 2,5 tahun, khan!,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, “pada waktu bimbingan teknis anggota dewan (bimtek), diketahui bahwa DPRD Kota Manado dari 459 Kabupaten/kota yang ada di Indonesia merupakan satu-satunya DPRD yang belum mempunyai BK dan Baleg,” ungkap Lasut sembari memaparkan bahwa alat dan kelengkapan dewan dibentuk untuk kepentingan lembaga sesuai dengan tata tertib dan kode etik berdasarkan PP No 16 Tahun 2010.
Lasut mengakui bahwa ini merupakan kesalahan seluruh anggota dewan. “BK dan Baleg diputuskan melalui sidang paripurna, dengan perwakilan satu orang dari masing-masing partai untuk memilih 2 orang (Ketua dan Wakil Ketua). Jadi, hingga sekarang belum dilakukan menjadi kesalahan kami seluruh anggota dewan,” tegasnya, ditanya kenapa belum dibentuk? “Belum tahu persis penyebabnya, kita berpikir positif saja, mungkin pimpinan sementara berhalangan,” tambah Lasut. (cha)
Manado – Badan Kehormatan (BK) dan Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kota Manado hingga saat ini belum ada alias sementara proses pembentukan. Legislator Kota Manado Henky Lasut dari Komisi A berpendapat bahwa BK dan Baleg bukan sepantasnya lagi menjadi himbauan untuk dibentuk, melainkan ini sudah menjadi keharusan. “Karena kita sekarang sudah setengah jalan, sudah sekitar 2,5 tahun, khan!,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, “pada waktu bimbingan teknis anggota dewan (bimtek), diketahui bahwa DPRD Kota Manado dari 459 Kabupaten/kota yang ada di Indonesia merupakan satu-satunya DPRD yang belum mempunyai BK dan Baleg,” ungkap Lasut sembari memaparkan bahwa alat dan kelengkapan dewan dibentuk untuk kepentingan lembaga sesuai dengan tata tertib dan kode etik berdasarkan PP No 16 Tahun 2010.
Lasut mengakui bahwa ini merupakan kesalahan seluruh anggota dewan. “BK dan Baleg diputuskan melalui sidang paripurna, dengan perwakilan satu orang dari masing-masing partai untuk memilih 2 orang (Ketua dan Wakil Ketua). Jadi, hingga sekarang belum dilakukan menjadi kesalahan kami seluruh anggota dewan,” tegasnya, ditanya kenapa belum dibentuk? “Belum tahu persis penyebabnya, kita berpikir positif saja, mungkin pimpinan sementara berhalangan,” tambah Lasut. (cha)