BeritaManado – DPRD Kota Manado di tahun 2018 ini akan membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
10 Ranperda tersebut 7 diantaranya merupakan usulan dari Perangkat Daerah dan 3 ranperda merupakan inisiatif DPRD Kota Manado.
Hengky Kawalo selaku Ketua Badan Legislasi membacakan laporan pembentukan peraturan daerah kota Manado tahun 2018 dihadapan Wali Kota Manado, Wakil Wali Kota Manado, pimpinan DPRD dan sejumlah anggota DPRD serta perangkat daerah Senin (22/01/2018).
Dijelaskan Pnt Hengky Kawalo, 7 buah Ranperda pemkot Manado yang diusulkan tersebut adalah, Ranperda RDTR dan peraturan zonasi diusulkan dinas PUPR, Ranperda Pembentukan organisasi perusahaan daerah pasar Kota Manado, diusulkan dinas bagian perekonomian dan SDA.
Ranperda Pencegahan dan pengendalian Tuberkulosis Human Immunalogi virus (TB HIV), diusulkan dinas kesehatan, Ranperda Pencegahan dan pelaporan penyebab kematian di Kota Manado/autopsi verbal, diusulkan dinas kesehatan, Ranperda Pencegahan kanker payudara dan kanker rahim di Kota Manado, diusulkan dinas kesehatan,.
Ranperda Perubahan peraturan daerah no 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah Kota Manado, diusulkan bagian organisasi dan pendayagunaan aparatur daerah, serta Ranperda Panduan kompetensi industri di Kota Manado, diusulkan dinas perindustrian dan perdagangan.
Sedangkan tiga Ranperda inisiatif DPRD Manado yakni, nama jalan di Kota Manado, Ranperda Pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Manado, serta Ranperda Pedoman pendapatan dan pembinaan pasar tradisional dan Pasar Modern.
Turut hadir dalam penyampaian penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018, diruangan paripurna DPRD Manado, Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, Wakil Wali Kota Manado, Mor Bastiaan, Ketua DPRD Noortje Van Bone, Wakil Ketua DPRD Richard Sualang, Forkompida, unsur TNI/Polri dan seluruh anggota DPRD Manado serta sejumlah camat dan lurah.
(Anes Tumengkol/Michael Cilo)
BeritaManado – DPRD Kota Manado di tahun 2018 ini akan membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
10 Ranperda tersebut 7 diantaranya merupakan usulan dari Perangkat Daerah dan 3 ranperda merupakan inisiatif DPRD Kota Manado.
Hengky Kawalo selaku Ketua Badan Legislasi membacakan laporan pembentukan peraturan daerah kota Manado tahun 2018 dihadapan Wali Kota Manado, Wakil Wali Kota Manado, pimpinan DPRD dan sejumlah anggota DPRD serta perangkat daerah Senin (22/01/2018).
Dijelaskan Pnt Hengky Kawalo, 7 buah Ranperda pemkot Manado yang diusulkan tersebut adalah, Ranperda RDTR dan peraturan zonasi diusulkan dinas PUPR, Ranperda Pembentukan organisasi perusahaan daerah pasar Kota Manado, diusulkan dinas bagian perekonomian dan SDA.
Ranperda Pencegahan dan pengendalian Tuberkulosis Human Immunalogi virus (TB HIV), diusulkan dinas kesehatan, Ranperda Pencegahan dan pelaporan penyebab kematian di Kota Manado/autopsi verbal, diusulkan dinas kesehatan, Ranperda Pencegahan kanker payudara dan kanker rahim di Kota Manado, diusulkan dinas kesehatan,.
Ranperda Perubahan peraturan daerah no 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah Kota Manado, diusulkan bagian organisasi dan pendayagunaan aparatur daerah, serta Ranperda Panduan kompetensi industri di Kota Manado, diusulkan dinas perindustrian dan perdagangan.
Sedangkan tiga Ranperda inisiatif DPRD Manado yakni, nama jalan di Kota Manado, Ranperda Pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Manado, serta Ranperda Pedoman pendapatan dan pembinaan pasar tradisional dan Pasar Modern.
Turut hadir dalam penyampaian penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018, diruangan paripurna DPRD Manado, Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, Wakil Wali Kota Manado, Mor Bastiaan, Ketua DPRD Noortje Van Bone, Wakil Ketua DPRD Richard Sualang, Forkompida, unsur TNI/Polri dan seluruh anggota DPRD Manado serta sejumlah camat dan lurah.
(Anes Tumengkol/Michael Cilo)