Manado – Selasa (28/2) pukul 14:15 Wita di ruang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik indonesia Sulawesi Utara dilakukannya rapat dengar pendapat (hearing) antara DPD RI bersama Komite Perjuangan Pembaharuan Angraria (KPPA) terkait beragam persoalan tanah yang terjadi di Sulawesi Utara.
Komite I DPD RI, melalu Ferry Tinggogoy menuturkan akumulasi masalah tanah selalu dipicu berbagai hal, namun dirinya meminta agar pemerintah provinsi Sulut bisa mencarikan solusi bijak untuk hal ini.
“Secara umum pemicu masalah kasus tanah itu disebabkan karena adanya benturan kepentingan antara masyarakat dengan sesama masyarakat, dan berikutnya penyimpangan kepentingan antara pemerintah pada masyarakat, untuk itu kami memintah pemerintah provinsi Sulut dapat menengahi hal ini dengan sebijak mungkin agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Tinggogoy.
Sementara itu, selaku perwakilan KPPA Sulut Jimmy R. Tindi menuturkan keprihatinannya terhadap persoalan tanah di daerah ini yang penyelesaiannya belum juga terlihat. Menurut Tindi, terkatung-katungnya penyelesaian masalah tanah mencitrakan lemahnya kepedulian pemerintah pada masyarakat.
“Padahal telah kami advokasi dan lakukan hearing berulang kali dengan DPRD Provinsi maupun telah kami sampaikan aspirasi kami pada pemerintah untuk kemudian ditindak lanjuti, agar kasus tanah yang menimpa warga di Sulawesi Utara tidak mengalami kebuntuan, pada kesempatan ini kami meminta kerjasama komite I DPD RI untuk bersama-sama kami menyelesaikan polemik tanah yang ada,” terang Tindi.
Konflik hak atas tanah memang merak terjadi di Indonesia, dengan itu kita perlu mempelajari peta masalah agar bisa ditindak lanjuti, tambah Drs. Paulus Yahanes Suminno, MM wakil ketua komite I DPD RI. DPD RI asal Papua ini melanjutkan, apa yang terjadi di Sulut merupakan hal yang akan diperjuangkannya bersama rekan-rekan tim komite I DPD RI, ada langkah-langkah strategis yang akan diambilnya ketika KPPA Sulut memasukkan dokumen terkait hal yang disampaikan.
“Memang kasus tanah menjadi trend baru setelah kasus korupsi di negara ini, tentu perlu ada langka berani dari masyarakat untuk melawan ketika tanah milik mereka dirampok, kami berjanji setelah mempelajari dokumen dan peta masalah yang diberikan secara cepat kami turun ke Sulut untuk mengambil langkah-langkah hukum,” papar Suminno. (Am)
Manado – Selasa (28/2) pukul 14:15 Wita di ruang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik indonesia Sulawesi Utara dilakukannya rapat dengar pendapat (hearing) antara DPD RI bersama Komite Perjuangan Pembaharuan Angraria (KPPA) terkait beragam persoalan tanah yang terjadi di Sulawesi Utara.
Komite I DPD RI, melalu Ferry Tinggogoy menuturkan akumulasi masalah tanah selalu dipicu berbagai hal, namun dirinya meminta agar pemerintah provinsi Sulut bisa mencarikan solusi bijak untuk hal ini.
“Secara umum pemicu masalah kasus tanah itu disebabkan karena adanya benturan kepentingan antara masyarakat dengan sesama masyarakat, dan berikutnya penyimpangan kepentingan antara pemerintah pada masyarakat, untuk itu kami memintah pemerintah provinsi Sulut dapat menengahi hal ini dengan sebijak mungkin agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Tinggogoy.
Sementara itu, selaku perwakilan KPPA Sulut Jimmy R. Tindi menuturkan keprihatinannya terhadap persoalan tanah di daerah ini yang penyelesaiannya belum juga terlihat. Menurut Tindi, terkatung-katungnya penyelesaian masalah tanah mencitrakan lemahnya kepedulian pemerintah pada masyarakat.
“Padahal telah kami advokasi dan lakukan hearing berulang kali dengan DPRD Provinsi maupun telah kami sampaikan aspirasi kami pada pemerintah untuk kemudian ditindak lanjuti, agar kasus tanah yang menimpa warga di Sulawesi Utara tidak mengalami kebuntuan, pada kesempatan ini kami meminta kerjasama komite I DPD RI untuk bersama-sama kami menyelesaikan polemik tanah yang ada,” terang Tindi.
Konflik hak atas tanah memang merak terjadi di Indonesia, dengan itu kita perlu mempelajari peta masalah agar bisa ditindak lanjuti, tambah Drs. Paulus Yahanes Suminno, MM wakil ketua komite I DPD RI. DPD RI asal Papua ini melanjutkan, apa yang terjadi di Sulut merupakan hal yang akan diperjuangkannya bersama rekan-rekan tim komite I DPD RI, ada langkah-langkah strategis yang akan diambilnya ketika KPPA Sulut memasukkan dokumen terkait hal yang disampaikan.
“Memang kasus tanah menjadi trend baru setelah kasus korupsi di negara ini, tentu perlu ada langka berani dari masyarakat untuk melawan ketika tanah milik mereka dirampok, kami berjanji setelah mempelajari dokumen dan peta masalah yang diberikan secara cepat kami turun ke Sulut untuk mengambil langkah-langkah hukum,” papar Suminno. (Am)