Berita Utama

Hearing Bahas PT NGI Panas

Hearing Bahas PT NGI Panas
Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Gabungan dengan PT NGI dan Distamben, KLH serta Camat Sinonsayang dan Hukum Tua Poigar Raya-Tanamon Raya (foto beritamanado)

Amurang—Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Nikita Gemilang Intitambang (NGI) serta Dinas Pertambangan dan Energi Minsel, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Minsel, juga Camat Sinonsayang dan Hukum Tua Poigar Raya dan Tanamon Raya, Selasa (16/10) berlangsung panas.

RDP dengan Komisi gabungan, sebelumnya hanya komisi II. Tetapi, hal ini tidak dilaksanakan. Bahkan, RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Minsel Boy Tumiwa, BSc SH dan Ketua Komisi II Rommy Pondaag, SH MH. Yang bersamaan hadir, Ketua Komisi III Drs Roby Sangkoy, MPd, anggota Karel H Lakoy, Stevanus Lumowa, SE, Andries Rumondor, ST, Joppy Mongkaren, John Lamia, SPd dan Noldy Mawey.

Masing-masing Hukum Tua Poigar Satu, Poigar Dua, Tanamon dan Tanamon Utara melakukan pertanyaan. Ujung-ujungnya, semua hukum tua menyatakan menolak kehaduran PT NGI di desa mereka. Sebab, ternyata bila nantinya PT NGI beroperasi, apakah perusahaan ini akan melihat penderitaan masyarakat. Oleh sebab itu, mereka menyatakan penolakan.

‘’Dengan demikian, belum ada solusi soal kehadiran PT NGI di Desa Poigar Satu, Poigar Dua, Tanamon dan Tanamon Utara. Sekali lagi, kami masyarakat menolak PT NGI untuk nantinya melakukan operasi baik berupa penelitian maupun yang akan datang beroperasi,’’ ungkap JE Marantika, mewakili tokoh masyarakat Poigar. (and)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara