Ratahan, BeritaManado.com – Setelah melalukan sejumlah tahapan dan proses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akhirnya melaksanakan pleno menindaklanjuti surat DPRD Mitra terkait permintaan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Mitra atas nama almarhum Drs Tavif Watuseke, Kamis (14/2/2019).
Dijelaskan Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong melalui Komisioner Johnly Pangemanan, berdasarkan hasil verifikasi pihaknya, sesuai rangking perolehan suara Pileg 2014 maka calon penganti anggota DPRD Mitra atas nama Alm Drs Tavif Watuseke adalah Artly Kountur.
“Berdasarkan DCT dan perangkingan perolehan suara, Artly Kountur berada di rangking empat peraih suara terbanyak calon anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil 2 hasil Pileg 2014. Dengan demikian, maka Artly Kountur menjadi calon pengganti Alm. Drs Tavif Watuseke,” kata Pangemanan didampingi komisioner Otnie Tamod, Otniel Wawo dan Irfan Rabuka.
Lanjut dikatakan Pangemanan, hasil keputusan dalam pleno KPU Mitra telah disampaikan ke DPRD Mitra beberapa saat setelah pleno dilakukan. “Dengan melampirkan dokumen pendukung baik itu perolehan suara, nama calon pengganti, serta dokumen lainnya, hasil pleno langsung disampaikan ke DPRD Mitra,” sebut Pangemanan.
Selanjutnya ditambahkan Pangemanan, untuk tahapan dan proses lanjutan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pihak DPRD Mitra. “Kewanangan KPU hanya sampai pada memberikan jawaban atas surat permintaan DPRD, sesudah itu sudah menjadi urusan DPRD,” tukas Pangemanan.
(RulanSandag)