Ratahan, BeritaManado.com — Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) atau bakal calon anggota DPRD Mitra.
Tercatat, pada Minggu 9 Juli 2023 pukul 23:59 Wita, dari 13 Partai Politik peserta Pemilu di Mitra, 11 partai sudah mengajukan perbaikan.
Sementara dua partai peserta pemilu di Mitra tidak mengajukan perbaikan dokumen bacaleg.
“Terakhir Demokrat selesai jam 1.30 tadi malam, berarti ada 11 partai yang sudah sampaikan perbaikan dokumen,” ungkap Plt Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, Senin (10/7/2023).
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Johnly Pangemanan mengatakan, saat ini masuk dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan.
Sementara terkait dua partai yang gagal mengajukan perbaikan dokumen, pihaknya belum bisa menyimpulkan dan menunggu hasil dari verifikasi administrasi tersebut.
“Sudah kita hubungi, namun dua partai ini sudah tidak bersedia untuk lakukan perbaikan dokumen,” katanya.
Dijelaskannya, sebelumnya istilah yang digunakan adalah memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat sehingga ada tahap perbaikan.
Namun ketika masuk tahapan verifikasi ini akan ditentukan mana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
“Sampai kemarin belum memenuhi syarat, namun kita akan lakukan verifikasi lagi. Nanti akan ada tahapan penyampaian ke parpol apakah administrasinya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Dengan tidak lakukan perbaikan dokumen, kedua partai tersebut kans gagal ikut kontestasi Pemilu di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Berikut parpol yang sudah mengajukan perbaikan/registrasi di Mitra:
- Hanura
- Perindo
- Gerindra
- Golkar
- PKB
- PDIP
- Nasdem
- PPP
- PAN
- PKS
- Demokrat
Sementara parpol yang tidak mengajukan perbaikan/registrasi di Mitra hingga Minggu 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita:
- PSI
- PBB
(jenlywenur)